New Normal, Pengunjung Pasar dan Swalayan Dibatasi

surabayapagi.com
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan aturan pembatasan jumlah pembeli di pasar tradisional dan supermarket selama penerapan new normal.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.

Baca juga: Tahun "Windu Sancohyo" Masanya Indonesia Bersinar

Surat edaran tersebut mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan, mal atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, serta tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni.

Baca juga: Kita Jangan Niru Singapura

Dalam surat edaran tersebut, jumlah pengunjung pasar selama pandemi Covid-19 maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.

Pengelola pasar harus menerapkan pengawasan ketat pada pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.

Baca juga: KB Bukopin, Konsisten Lanjutkan Transformasi di New Normal

Adapun untuk toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hipermarket, dan department store, jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru