SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penambahan jumlah bilik suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendapat persetujuan dari Komisi II DPR.
Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia Tanjung mengatakan, hal tersebut disetujui dalam rapat kerja yang dilakukan secara tertutup antara Komisi II dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Jika Terpilih lagi Cakades Petahana
“Bilik suara biasanya juga 5 atau 4, sekarang 8 atau 10 bilik, agar tidak ada antrian,” kata Doli dalam webinar berjudul “Desain Pilkada Serentak di Era New Normal”, Kamis (4/6).
Baca juga: Tahun "Windu Sancohyo" Masanya Indonesia Bersinar
Selain itu, komisi II juga menyutujui jumlah pemilih di setiap TPS dikurangi menjadi 500 pemilih di TPS. Serta jadwal pemilih untuk menggunakan hak suaranya di TPS akan diatur guna meminimalkan kerumunan.
Baca juga: Kita Jangan Niru Singapura
"TPS itu juga berubah awalnya 800 orang sekarang 500 orang dan jam-jam pencoblosan diatur, kemudian semua orang yang hadir pakai sarung, tangan cuci tangan, disediakan hand sanitizer dan harus menjaga jarak aman," ujar dia.
Editor : Moch Ilham