SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Usai buron dan menjadi daftar DPO di beberapa Polres di Jawa Timur, dua tersangka curanmor berinisial IH (20) dan MW (26) akhirnya tertangkap.
Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk kedua tersangka di tempat asalnya Kabupaten Madiun.
Baca juga: Permintaan Sapi Kurban di Pasar Jetis Ponorogo Meningkat Jelang Idul Adha
“Kawanan spesialis pencurian sepeda motor ini berhasil kami tangkap, setelah beraksi di wilayah Ponorogo pada Januari lalu,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis, Kamis (11/6/2020).
Pada bulan Januari lalu, para tersangka mencuri sepeda motor Satria FU yang terparkir di salah satu rumah warga di Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Modus yang digunakan, mereka melancarkan aksinya pada dini hari, saat orang-orang tidur. Setelah mengamati keadaan cukup aman, mereka mengambil sepeda motor incaran lalu memasukkannya di dalam mobil dan langsung kabur.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami lakukan penyelidikan. Para tersangka bisa kami tangkap. Tersangka IM ditangkap saat berada di SPBU Kecamatan Mejayan, dan MW ditangakap di rumahnya di Kecamatan Pilang Kenceng Kabupaten Madiun,” katanya.
Dari penuturan para tersangka, setidaknya mereka telah beraksi sebanyak 20 kali. Adapun lokasi mereka beraksi juga berbeda-beda. Tak hanya di Ponorogo saja, mereka juga beraksi di beberapa kota di Jatim bahkan juga pernah beraksi di Sragen Jawa Tengah.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Satria FU yang merupakan hasil pencurian di Ponorogo.
Baca juga: Sukses Gelar Muscab, PSHW TM Ponorogo Komitmen Bersinergi Jaga Kamtibmas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga: Padukan Tradisi dan Konsep Ramah Lingkungan, Jajanan Desa Pagerukir Ponorogo Siap Mendunia
Editor : Moch Ilham