SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah bersama DPR telah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dukungan penambahan anggaran Pilkada. Menurut Saan, dukungan itu juga bisa dalam bentuk barang.
"Di rapat kedua terakhir yang sebelumnya (antara DPR, pemerintah, penyelenggara pemilu) kesimpulannya itu kan penyesuaian anggaran dan atau barang. Jadi tidak hanya fokus anggaran dana tapi juga di situ ada barang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam diskusi yang digelar virtual, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Ketua dan Anggota KPU Sewa Private Jet, Disanksi DKPP
Adapun barang yang dimaksud Saan misalnya kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi para petugas penyelenggara Pilkada.
Baca juga: Kredibilitas KPU Disorot
Menurut Saan, penyelenggara pemilu bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk ketersediaan APD. Penyelenggara bisa menggunakna APD milik pemerintah atau gugus tugas seandainya memang ada persediaan.
Baca juga: Parpol Curigai KPU
Saat melanjutkan, pencairan anggaran tambahan pilkada hanya tinggal menunggu waktu. Sementara untuk melanjutkan tahapan pilkada yang dimulai pada 15 Juni 2020, KPU lebih dulu menggunakan anggaran yang sudah ada.
Editor : Moch Ilham