SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran penanganan covid-19, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mempersilahkan KPK menyadap telepon pejabat gugus tugas covid-19 termasuk dirinya.
“Kami juga meminta KPK silahkan mau disadap telepon, handphone kepala gugus tugas nomornya cuma satu dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang,” kata Doni dalam rapat bersama Komisi X DPR, Rabu (17/6).
Baca juga: Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah
Ia mengatakan, sejak awal terkait pengawasan pengelolaan anggaran gugus tugas telah melibatkan berbagai unsur Lembaga. Selain BPLP, LKPP, gugus tugas mengajak unsur KPK dan Bareskrim Polri untuk terlibat.
Baca juga: Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita
“Kami melibatkan para unsur pengawasan baik dari BPKP, LKPP, bahkan kami mengundang Bareskrim dan KPK untuk masuk di gugus tugas,” ujar Doni.
Doni pun meminta agar KPK memberikan peringatan hingga sanksi hukum jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.
Baca juga: KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja
"Jadi kalau seandainya ditemukan ada indikasi, langsung berikan peringatan. (Kalau) dikasih peringatan enggak bisa, ya hukum ditegakkan. Ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara," tegasnya.
Editor : Moch Ilham