SURABAYAPAGI.com, China - Pengadilan Distrik Chaoyang, China, menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada seorang pemilik perusahaan alat kesehatan karena menjual masker palsu di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19).
Seperti dilansir Associated Press, Senin (22/6), hakim menjatuhkan hukuman tersebut kepada pemilik perusahaan Kang Baixin Pharmacy, Li Dong.
Baca juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian
Dua terdakwa lainnya, Li Yuzhang dan Luo Hanyi, juga dijatuhi hukuman penjara. Mereka bersekongkol menjual masker 3M palsu.
Amar putusan tersebut dibacakan hari ini.
Li beserta Li Yuzhang dan Lu Hanyi dinyatakan terbukti bersalah membeli masker 3M palsu dan menjualnya kembali ke apotek dan perorangan.
Baca juga: Covid-19 di Indonesia Naik, Ayo Masker Lagi
Ketiganya menyatakan menyangkal seluruh dakwaan dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Di sisi lain, Komisi Kesehatan China menyatakan sampai saat ini ada 89 penduduk yang masih dirawat akibat terinfeksi Covid-19. Sedangkan 129 pasien diisolasi setelah dinyatakan positif terinfeksi dan menunjukkan gejala.
Jumlah kasus infeksi Covid-19 di China kini mencapai 83.396 orang, dengan 4.634 pasien meninggal.
Baca juga: Dokter: Masker Bantu Lindungi Anak dari Polusi
Kasus virus corona juga masih ditemukan di Beijing dan provinsi Hebei. Hari ini tercatat ada 18 kasus infeksi di ibu kota, dan dua kasus di Hebei.
Jumlah kasus baru infeksi virus corona di Beijing semakin menurun setelah pemerintah setempat memperketat pengawasan dan protokol kesehatan. Mereka memutuskan melarang kegiatan keramaian dan meliburkan sementara kegiatan pembelajaran di sekolah. dsy2
Editor : Redaksi