Bawa Celurit, Warga Dinoyo Diamankan Petugas

surabayapagi.com
Tersangka Hermansyah (baju kuning) saat diamankan di Mapolsek Sukolilo beserta barang bukti.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Selipkan senjata tajam (sajam) jenis celurit di balik jaketnya, seorang pria di Surabaya  harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pria yang diketahui bernama Hermansyah (43) warga Dinoyo Lor V/18 Surabaya itu dihentikan unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya saat berada di jalan Rampelas Surabaya.

Baca juga: 20 Orang Rusak Kampung Semolowaru Selatan, Polisi Masih Selidiki

Hermansyah dihentikan polisi lantaran adanya informasi yang didapat oleh polisi. Setelah informasi tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ciri-ciri tersangka dan kemudian dilakukan penindakan.

“Kami hentikan, saat mengarah ke Jalan Rempelas Surabaya. Kami geledah dan mendapati sebilah celurit diselipkan di balik jaket yang digunakannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainal Abidin, Sabtu (18/7).

Baca juga: Polsek Sukolilo Ringkus DPO Pelaku Curanmor di Kostnya

Kepada polisi, pria 43 itu mengaku celurit tersebut akan digunakan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi aksi kejahatan menimpanya.

“Hasil pemeriksaan memang celurit itu dibawa untuk digunakan berjaga-jaga saja kalau ada kemungkinan aksi kejahatan,” tambahnya.

Baca juga: Melawan Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Meski berdalih untuk jaga diri, namun hal tersebut tetap menyalahi aturan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hermansyah kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Sukolilo Surabaya. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru