Melawan Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Reskrim Polsek Sukolilo memapah pelaku curanmor yang berhasil dilumpuhkan. SP/Alq 
Petugas Reskrim Polsek Sukolilo memapah pelaku curanmor yang berhasil dilumpuhkan. SP/Alq 

i

SURABAYAPAGI COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Kedua pelaku yang bergasil diringkus adalah Muafi 21 tahun, warga Konang, Bangkalan, Madura dan Bahrul Ulum 20 tahun warga Konang, Bangkalan, Madura. Kudua diringkus setelah jalankan aksinya di Depan Ruko Starpaka Jl.medokanayu no 30B Rungkut Surabaya, Senin (1/7) sekitar pukul 1:00 WIB dinihari. 

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan modus pelaku berkeliling dengan berboncengan motor mencari sasaran. " Saat melihat kesempatan ada motor korban yang di parkir dengan konsisi sepi. Salah satu pelaku Muafi selaku eksekutor langaung turu merusak kontak motor korban dengan menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur motor korban," ungkapnya.

Aan melanjukan, kedua pelaku mendorong sepeda motor hasil curian tersebut melewati Jalan Merr,Anggota opsnal Polsek Sukolilo yang sedang patroli curiga karena dua pelaku mendorong motor dengan kecepatan tinggi.

Saat didatangi oleh petugas yang patroli, kedua tersangka malah memacu sepeda motornya untuk kabur. Akhirnya terjado aksi kejar-kejaran mulai dari Jl. Merr sampai di Jl. Kenjeran (dekat makam Rangkah) sampai petugas mengeluarkan tembakan peringatan. 

"Dengan terpaksa, karena melakukan penyerangan kepada petugas yang mengancam keselamatan perugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku dengan menembak kakinya," ungkap Aan.

Kedua tersangka lantas dibawa ke RSU Haji Sukolilo untuk perawatan medis kemudian setelah selesai dibawa ke Polsek Sukolilo untuk diperiksa lebih lanjut

Dari kedua pelaku curanmor tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda scoopy warna abu2,Nopol S-6072-JCM hasil curian. Satu unit sepeda motor Honda Vario Merah, Nopol M-4904-GM sarana yang digunakan pelaku dan Seperangkat Kunci T. 

Akibat perbuatan pelaku pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Alq

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …