Melawan Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

author Al Qomaruddin

- Pewarta

Senin, 01 Jul 2024 12:59 WIB

Melawan Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

i

Petugas Reskrim Polsek Sukolilo memapah pelaku curanmor yang berhasil dilumpuhkan. SP/Alq 

SURABAYAPAGI COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Kedua pelaku yang bergasil diringkus adalah Muafi 21 tahun, warga Konang, Bangkalan, Madura dan Bahrul Ulum 20 tahun warga Konang, Bangkalan, Madura. Kudua diringkus setelah jalankan aksinya di Depan Ruko Starpaka Jl.medokanayu no 30B Rungkut Surabaya, Senin (1/7) sekitar pukul 1:00 WIB dinihari. 

Baca Juga: Tak Cukup Bukti Terduga Pelaku Narkoba Dilepas, Al Bantah Berikan Uang Tebusan

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan modus pelaku berkeliling dengan berboncengan motor mencari sasaran. " Saat melihat kesempatan ada motor korban yang di parkir dengan konsisi sepi. Salah satu pelaku Muafi selaku eksekutor langaung turu merusak kontak motor korban dengan menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur motor korban," ungkapnya.

Aan melanjukan, kedua pelaku mendorong sepeda motor hasil curian tersebut melewati Jalan Merr,Anggota opsnal Polsek Sukolilo yang sedang patroli curiga karena dua pelaku mendorong motor dengan kecepatan tinggi.

Saat didatangi oleh petugas yang patroli, kedua tersangka malah memacu sepeda motornya untuk kabur. Akhirnya terjado aksi kejar-kejaran mulai dari Jl. Merr sampai di Jl. Kenjeran (dekat makam Rangkah) sampai petugas mengeluarkan tembakan peringatan. 

Baca Juga: Curi Motor di KUA Sukolilo, Hariyanto Diringkus

"Dengan terpaksa, karena melakukan penyerangan kepada petugas yang mengancam keselamatan perugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku dengan menembak kakinya," ungkap Aan.

Kedua tersangka lantas dibawa ke RSU Haji Sukolilo untuk perawatan medis kemudian setelah selesai dibawa ke Polsek Sukolilo untuk diperiksa lebih lanjut

Baca Juga: 3 Terluka dan 10 Orang Diamankan

Dari kedua pelaku curanmor tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda scoopy warna abu2,Nopol S-6072-JCM hasil curian. Satu unit sepeda motor Honda Vario Merah, Nopol M-4904-GM sarana yang digunakan pelaku dan Seperangkat Kunci T. 

Akibat perbuatan pelaku pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU