Miris, Honor Penjaga Posko Covid-19 di Lamongan Ditarik Kembali

surabayapagi.com
22 Penjaga yang honornya ditarik kembali, setiap harinya secara bergantian berjaga di Posko Covid-19 TRC BPBD di halaman Guest House Pendopo Lokatantra Lamongan. FOTO:SP/MUHAJIRIN

SURABAYA PAGI, Lamongan - Adanya potensi dugaan penyelewengan dana yang disampaikan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terhadap penggunaan dana covid-19 ada benarnya, lebih-lebih terhadap daerah yang tengah berlangsung pemilihan kepala daerah, seperti di Lamongan.

Di Lamongan misalnya, daerah yang memutuskan mengambil APBD 2020 untuk rekofusing dana covid-19 kurang lebih 200 miliar tersebut, dugaan penyelewenganya sudah mulai terkuak ke permukaan.

Terbaru, surabayapagi.com mendapat informasi dari anggaran covid-19 untuk pos anggaran honor jaga Posko Covid-19, Tim Rekasi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lamongan yang bermarkas di Halaman Pendopo Lokatantra ditarik kembali oleh pihak BPBD.

Seperti yang disampaikan oleh beberapa sumber yang minta namanya tidak diberitakan, modus menarik kembali honor yang menjadi hak penjaga tersebut, uang honor itu ditransfer ke rekening masing-masing sesuai nama penjaga posko, ada 22 orang penjaga Posko.

Setelah uang itu masuk ke rekening nama-nama tersebut ungkap sumber itu, uang diminta kembali dengan nilai yang sama, melalui Kasi Tanggap Darurat BPBD Lamongan berinisial M. "Setelah uang masuk ke rekening tidak lama kemudian kami diminta untuk mengembalikan uang itu melalui pejabat BPBD berinisial M," ungkapnya.

Honor yang sudah dikembalikan itu yakni honor bulan Mei Rp 1,3 juta yang diterima pada awal bulan Juni, dan honor bulan Juni Rp 1,7 juta yang diterimakan pada awal Juli 2020.

"Semestinya kami bersama dengan 22 penjaga lainnya sudah menerima honor jaga selama 2 bulan, tapi uang itu ditarik kembali," kata sumber itu, dengan nada rilih sambil meneteskan air mata.

Ia menambahkan uang honor itu lanjutnya mestinya menjadi haknya, tapi anehnya uang ditarik kembali dengan dalih uang itu akan diberikan kepada atasannya. "Bilangnya uang itu ditarik untuk diberikan dan diratakan kepada yang belum dapat, tapi nyatanya sampai saat ini uang itu tidak dikembalikan kepada yang berhak, dan saya sampai saat ini tidak menerima, bahkan uang itu infonya diberikan kepada atasan," terangnya.

Karena fakta yang demikian itu kata sumber lagi menambahkan, aparat hukum harus turun untuk membongkar praktek penyalagunaan dana covid-19, agar keadilan benar-benar ada di Lamongan."Silahkan aparat hukum untuk turun, untuk menghentikan dugaan korupsi penggunaan dana covid-19, kami ini orang-orang tertindas," bebernya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Lamongan, Mugito saat dikonfirmasi Rabu (22/7/2020) masih enggan menanggapi adanya dugaan penyelewengan dana covid-19 yang diperuntukkan untuk honor penjaga posko. Beberapa kali surabayapagi.com menghubungi yang bersangkutan dengan nomor HP 0812-314XXXX tidak diangkat.

Konfirmasi melalui whatsApp dengan menyebutkan identitas surabayapagi.com juga tidak ditanggapi langsung, baru sekitar 1 jam lebih, konfirmasi via whatsApp pihaknya hanya membalas dengan singkat " Makasih infonya sy ceknya," kata Mugito.

Pihak surabayapagi.com juga mengkonfirmasi masalah ini ke salah satu pejabat BPBD Muslimin yang terlibat langsung menerima pengembalian uang dari para penjaga posko. Menurutnya, uang itu honor dikembalikan lagi karena para penjaga posko dan staf lainnya sebelumnya sudah menerima uang itu sebelum hari raya untuk THR.

"Jadi gini uang itu ditarik untuk mengembalikan uang BPBD yang sudah diberikan kepada para penjaga posko dan staf lainnya sebelum hari raya idul fitri ada sekitar 45 orang untuk THR, nah kebetulan uang covid-19 sudah cair makanya uang itu kita tarik lagi," batah Muslimin.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru