SURABAYAPAGI, Surabaya - Balai Kota Surabaya akan digeruduk ribuan Pekerja Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) dan pekerja seni hiburan, Senin (03/08/2020) pagi ini.
Aksi damai ribuan pekerja malam dengan mendatangi Kantor Pemerintahan Balai Kota Surabaya itu disampaikan oleh Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila (PP), Nurdin Longgari.
Baca juga: Momentum HUT RI: Pemkot Surabaya Gelar Doa Lintas Agama, Komitmen Jaga Persatuan
“Esok kita akan lakukan aksi damai dengan mendatangi Kantor Pemerintahan Balai Kota Surabaya di Jalan Sedap Malam,” sebut Nurdin Longgari. Minggu (02/08/2020), di Kantor MPC Pemuda Pancasila.
Aksi damai, ribuan pekerja malam itu terkait dengan Perwali 33 tahun 2020 yang dirasa sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, keamanan dan pekerja senior di tempat hiburan malam.
Di Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan perwali 28 tahun 2020 ini, RHU tidak diizinkan untuk mengoperasikan atau membuka usahanya.
Baca juga: Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027
“Ketika ada Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28, ini yang membuat kita harus tutup dan sangat berbahaya bagi para pekerja malam,” tambah Nurdin.
Adanya Perwali 33 tahun 2020, banyak sekali karyawan RHU tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, padahal para pekerja RHU adalah warga Suabaya.
Dengan adanya pekerja malam yang ngeluruk ke Kantor Kota Surabaya harapannya, Pemerintah Kota terutama Walikota Surabaya untuk segera merevisi Perwali 33 jika perlu mencabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020.
Baca juga: Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun
“Kami meminta kepada ibu Risma Walikota Surabaya untuk segera merevisi perwali 33 tahun 2020 atau dicabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020 agar kami dapat bekerja kembali,” pungkas Nurdin.
Nantinya, aksi damai yang diikuti kurang dari 1000 pekerja RHU dan pekerja seni di kantor Pemerintahan Balai Kota Surabaya akan berjalan dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Jem
Editor : Mariana Setiawati