Kejaksaan Kirim Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana Covid ke BPBD

surabayapagi.com
Staf BPBD Lamongan saat melakukan gladi dalam beberapa kegiatan.

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Kejaksaan Negeri Lamongan memenuhi komitmennya dalam upaya memberantas korupsi, salah satunya berkirim surat klarifikasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum lama ini.

"Iya surat klarifikasi sudah kami kirimkan ke BPBD untuk meminta klarifikasi atas dugaan penyelewengan dana honor penjaga Posko Covid-19 yang bermarkas di Pendopo Lokatantra," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Rustamaji Yudica Adi Nugraha saat dikonfirmasi pada Minggu (9/8/2020).

Baca juga: Dukung Akurasi Awal Bulan Hijriah, Lamongan Luncurkan Aplikasi Hisab Rukyat

Disebutkan olehnya, surat klarifikasi ini dimaksudkan untuk menanyakan langsung seputar dugaan penyelewengan untuk 22 penerima honor, yang infonya ditarik kembali meski sudah masuk ke rekening masing-masing.

Sebelumnya Kepala Pelaksana BPBD Lamongan, Mugito saat dikonfirmasi saat itu menyebutkan kalau dana itu ditarik kembali untuk keperluan mengembalikannya, karena sebelum Hari Raya Idul Fitri beberapa bulan lalu, staf BPBD terima THR. "Lah ya memang sudah terima dan diberikan sebelum hari raya sebelum dana realisasi itu, " terangnya.

Baca juga: Belum ada Progres, Komisi C Anggap Pengembang Grand Zam-Zam Residence "Balelo"

Saat didesak kenapa tanda tangan pernyataan itu baru dilakukan sehari setelah ada pemberitaan, Mugito berkelit kalau itu harus dicek dulu kebenaranya. "La kan hasil cek, saya perlu bukti betul sudah diberikan apa belum, ternyata semua menyatakan sudah terima," kelitnya.

Sebelumnya, ada sebanyak 22 tenaga penjaga Posko Covid-19 di Pendopo Lokatantra ditarik kembali oleh pimpinan BPBD dengan alasan untuk dibagikan secara rata terhadap pegawai yang tidak kebagian. 

Baca juga: Sunan Mayang Madu adalah Mertua Sunan Drajat, Penghubung Jalur Champa Jawa dengan Jaringan Wali Songo

Namun faktanya sampai dua bulan penarikan uang itu tidak kunjung diberikan kepada yang berhak, malah uang itu diklaim sebagai uang pengganti THR sebelum hari raya beberapa bulan lalu.

Honor yang ditarik itu yakni honor bulan Mei Rp 1,3 juta yang diterima pada awal bulan Juni, dan honor bulan Juni Rp 1,7 juta yang diterimakan pada awal Juli 2020, dan pihak dewan juga sudah mendesak dan meminta kepada BPBD untuk mengembalikan uang yang ditarik itu ke penerima lagi.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru