Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Roy Pakpahan bersama 28 tokoh koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil saat mengajukan amicus curiae terkait eks Direktur Pemberitaan Jak TV, yang didakwa merintangi penyidikan.
Roy Pakpahan bersama 28 tokoh koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil saat mengajukan amicus curiae terkait eks Direktur Pemberitaan Jak TV, yang didakwa merintangi penyidikan.

i

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak Goreng

 

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tian Bahtiar selaku Direktur Jak TV, dijadikan terdakwa kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi, bikin geger publik.

Kini, Menteri Hukum dan HAM RI periode 2011-2014, Amir Syamsudin mengajukan amicus curiae untuk terdakwa Tian Bahtiar selaku Direktur Jak TV. Amir mengajukan amicus curiae bersama 27 orang lainnya termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva.

Amicus Curiae itu diserahkan ke hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026). Sebanyak 28 tokoh yang mengajukan amicus curiae ini tergabung dalam Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil.

"Ada 28 tokoh yang menyampaikan amicus curiae yang diajukan kepada majelis hakim dan kami sudah mendapatkan salinan dari yang bersangkutan," ujar pengacara Tian Bahtiar di persidangan.

"Boleh kami terima ajalah ini dulu, karena yang PTSP belum sampai ke kami," ujar ketua majelis hakim Efendi.

 

Apa itu Amicus Curiae

Amicus curiae (sahabat pengadilan) adalah pihak ketiga—individu, lembaga, atau organisasi—yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, namun berkepentingan dan sukarela memberikan pendapat hukum, informasi, atau dokumen tertulis kepada pengadilan. Tujuannya adalah membantu hakim memahami isu hukum kompleks dan dampaknya terhadap kepentingan publik.

 

Soal Kebebasan Pers

Salah satu perwakilan koalisi, Roy Pakpahan menyinggung soal kebebasan pers. Roy mengatakan perkara Tian seharusnya diadili dengan mengutamakan UU Pers.

"Ini soal kebebasan pers. Mengadili saudara Tian dalam konteks kasus kebebasan pers, tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang tentang Pers," kata perwakilan koalisi, Roy Pakpahan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia menilai kasus yang melibatkan Tian tidak bisa diarahkan menjadi pidana murni karena kebebasan pers dijamin saat menulis, membuat, maupun memproduksi berita, yang merupakan kerja jurnalistik. Dia berharap amicus curiae ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan kasus yang menimpa Tian dengan pendekatan UU Pers.

"Kalau sampai pekerjaan jurnalistik ini dianggap menjadi suatu hal yang bisa dipidana, ya berarti ini akan bisa berlaku untuk siapa saja komunitas pers," ujarnya.

 

Uji Materi UU Pers

"Siapa saja, mau media elektronik, media cetak, semua bisa masuk begitu," tambahnya.

Dia juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dia mengatakan Mahkamah menyatakan sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan sebagai instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik hasil kerja kewartawanan atau pers.

"Putusan MK itu kan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Nggak ada banding di situ, berlaku langsung, berlaku dieksekusi segera," ujarnya.

 

Jalankan Skema Nonyuridis

Selain Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva, anggota koalisi yang menyerahkan amicus curiae ini di antaranya anggota DPR RI Bonnie Triyana dan Abidin Fikri. Lalu, Ketua LPSK periode 2019-2024, Hasto Atmojo Suroyo, Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, Ketua Dewan Nasional sekaligus pendiri SETARA Institute, Hendardi hingga pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Satrio Arismunandar.

Dalam kasus ini, Tian Bahtiar bersama Juanedi Saibih selaku advokat dan Adhiya Muzzaki selaku buzzer, didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi. Jaksa mengatakan para terdakwa membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan para terdakwa menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar. n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…