SURABAYAPAGI, Lumajang - Gugatan di PN Lumajang terkait barang Amari yang ada di tergugat yang katanya ada di polres ternyata itu tidak benar.
Di dalam kasus dugaan pencurian di tambak udang di PT, Bumi Subur dusun Meleman desa Wotgalih kec Yosowilangun, di situ ada barang milik Amari yang di gugat olehnya di pengadilan negeri Lumajang namun buntu tidak membuahkan hasil, Senen, 10/08/20.
Baca juga: Jelang Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Lumajang Tembus Rp 40 Ribu per Kg
Kuasa hukum penggugat Amari ,Mahmud, SH menjelaskan bahwa" kasus ini memang buntu tetap masih tidak ada titik temu pasalnya tergugat Deriktur PT, Bumi Subur tidak datang juga barang yang di gugat tidak ada di PN.
Mahmud, SH juga menjelaskan bahwa" saat di ruang mediasi tadi barang Amari tidak ada di PN , kata TR .
"Ya mas bahwa, barang Amari itu ada di polres," kata TR, saat Mahmud di konfermasi awak media.
Baca juga: Pesona Hutan Bambu Sumbermujur, Keindahannya Seperti Masuki Dunia Lain
"Mendengar barang itu ada di polres, maka kuasa hukum sontak langsung berangkat ke polres untuk menanyakan barang tersebut di mana keberadaannya.
Setelah kuasa hukum Amari konfermasi ke kasatreskrim polres Lumajang ternyata barang sudah ada di p Hendra.
Baca juga: Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Lahan Petani Seluas 105 Hektare Rusak
"Ya mas benar, kata kasatreskrim bahwa" barang akte, uang 1 kresek ada di p Hendra, mobil ada di Samsat karna takut di rusak oleh orang yg tak bertanggung jawap.
Masih Mahmud, untuk langkah selanjutnya kita harus menunggu hari Rabu lusa p Hendra harus datang jika tidak kita harus melangkah secara hukum," Ungkap Mahmud. Lim
Editor : Mariana Setiawati