SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tak henti-hentinya mendorong peningkatan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) dalam menghadapi persaingan global. Dalam meningkatkan produktifitas IKM, diperlukan inovasi dan kreatifitas tanpa batas salah satunya pengurusan hak merek.
Belakangan pelaku IKM semakin memiliki kesadaran untuk melindungi hasil inovasi kreativitasnya sebagai aset kekayaan intelektual. Kesadaran ini berkat gencarnya sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan Pemkab Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Baca juga: DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Tavip Wiyono, menyampaikan, pada tahun ini melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2020 pihaknya memberikan fasilitasi pengurusan hak merek untuk 100 pelaku IKM.
Baca juga: Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai
“IKM merupakan aset Pemerintah daerah dalam menunjang perekonomian di Kabupaten Blitar. Kami berikan sosialisasi dan fasilitasi hak merek supaya mereka lebih kreatif, lebih produktif, lebih mandiri dan berdaya saing sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan perekonomian di Kabupaten Blitar,” ungkap Tavip Wiyono, Senin (10/8/2020).
Hal intelektual bagi pelaku usaha tidak bisa dipandang sepele. Hal intelektual di dunia bisnis dan usaha memegang peranan penting. Tavip mencontohkan, semisal jika mereknya nanti diplagiat oleh kelompok tertentu, maka yang bersangkutan bisa dilindungi oleh aturan hukum.
Baca juga: Ratusan Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ramadhan di Ruas Jalan Alun - alun Kota Blitar
“Hal intelektual itu salah satunya adalah hak merek itu. Jadi, melalui DBHCHT ini, kami berikan sosialisasi dan sekaligus fasilitasi yang terkait dengan hak merek. Pemkab Blitar selalu hadir untuk masyarakat, khususnya pelaku IKM agar ke depan perekonomian Kabupaten Blitar semakin maju dan berkembang,” pungkasnya. Dsy4
Editor : Redaksi