SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Gara-gara mencuri puluhan tabung elpiji 3 kg di salah satu warung milik warga Desa Samirplapan RT 03/01 Kecamatan Duduksampeyan, pemuda asal Dusun Gobang, RT 02/RW 07 Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan, Tuban harus menunda niatnya untuk mengakhiri masa lajangnya.
Tak tanggung-tanggung dalam aksinya itu, pemuda yang diketahui bernama Mualimin (24) itu menggasak 67 buah tabung elpiji ukuran 3 kg. Dalam aksinya, pelaku dibantu oleh rekannya.
Baca juga: Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s
Kapolsek Duduksampeyan Iptu Sugeng menuturkan, pelaku diamankan oleh anggota reskrim Polsek Duduksampeyan yang sedang menjalankan patroli malam. Saat kejadian, Sabtu (15/8/2020) sekitar jam 23.30 WIB. Anggota polisi sedang melakukan giat patroli menyisir kawasan antisipasi kerawanan di wilayahnya.
Ketika tiba di Desa Samirplapan, petugas mendapati ada keramaian warga. “Saat didatangi oleh petugas, warga telah berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian,” ujarnya, Senin (27/8/2020).
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang buktu dibawa ke Mapolsek Duduksampeyan.
Baca juga: Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup
Kanitreskrim Polsek Duduksampyan Aipda Budiono menambahkan dari penuturan tersangka, tabung elpiji curian tersebut selanjutnya akan dijual dan uangnya akan ia gunakan untuk biaya nikah dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu rekan tersangka yang berhasil melarikan diri.
Editor : Moch Ilham