SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Aksi WA (21) warga Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ini terbilang cukup unik. Bagaimana tidak, pelaku jambret biasanya menggunakan sepeda motor sebagai sarana, namun WA menggunakan sepeda angin saat menjambret.
Baca juga: SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP
Korban adalah MC, pelajar asal Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Saat kejadian, korban tengah duduk di pos kamling untuk mencari sambungan Wi-Fi. Pelaku melintas dengan menggunakan sepeda secara perlahan mendekati korban. Pelaku yang menggunakan sepeda tak membuat korban curiga.
Namun, saat pelaku sudah dekat dengan korban ia lansung merampas HP milik korban dan mengayuh sepedanya dengan kencang.
Baca juga: Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan
"Korban berteriak. Pada saat kejadian tersebut ada anggota Satreskrim yang melintas, kemudian langsung mengejar dan mengamankan pelaku dibantu oleh warga sekitar," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (25/8/2020).
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana paling lama 5 tahun.
Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui seorang residivis untuk kasus yang sama.
Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota
Editor : Moch Ilham