SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya tak main-main terhadap ulah sebagian masyarakat yang nekat memasang knalpot brong pada kendaraannya saat melintas di jalanan Surabaya.
Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora
Terbukti, sejak pertama kali gencar penindakan di tanggal 1 Agustus 2020, hingga saat ini total sudah ada 619 kendaraan yang diamankan dan ditilang karena menggunakan knalpot brong.
Ketegasan yang dilakukan petugas tersebut agar masyarakat patuh terhadap ketentuan hukum undang-undang lalu lintas, serta dapat menghargai sesama pengguna jalan lainnya.
Dari ratusan pelanggar itu, ada 78 anak-anak dibawah umur yang nekat mengenakan motor berknalpot brong. Pelanggar didominasi oleh warga berusia 17-30 tahun yang mencapai total 289 pelanggar, sementara sisanya ada di rentan usia 30 hingga 56 tahun keatas.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban warga, kalau dijalan terus dipakai dengan kecepatan tinggi tentu suaranya sangat mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi kalau di kampung terus ada yang sedang sakit atau istirahat,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Sabtu (29/8/2020).
Baca juga: Bersama Polri, MSP Bagikan Bagikan 4.000 Paket Sembako bagi Warga Surabaya
Teddy menambahkan, masyarakat kita belum semuanya sadar dalam membangun ketertiban berlalu lintas. Dari data saja sebenarnya cukup banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran di usia produktif.
Menanggapi knalpot brong sebagai tren, Teddy menegaskan jika tidak akan membiarkan tren buruk di jalan raya kota Surabaya itu terjadi.
Pelanggarnya tidak hanya ditilang, tapi juga kendaraannya akan diamankan dan dibawa ke Satpas Colombo Surabaya atau di Polsek jajaran.
Baca juga: Diduga Tipu Investor, Proyek Gedung Kedokteran ITS Dihentikan Sementara
Mereka akan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar pabrik meski sudah mengikuti sidang tilang sesuai aturan yang berlaku.
“Pelanggar akan ditindak aturan berlalu lintas yang menyalahi persyaratan teknis dan laik jalan yang diatur pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22/2009 dan Ambang batas kebisingan yang diatur dalam permen lingkungan hidup No.7/2009,” tutup Teddy. tyn
Editor : Moch Ilham