Wali Kota Maidi Mulai Berlakukan Razia dan Jam Malam Cegah Covid-19

surabayapagi.com
Apel persiapan monitoring warga penerapan jam malam. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Bertambahnya kasus positif Covid-19 yang tiap hari terus bertambah tidak bisa di anggap ringan. Dalam upaya menghambat laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Madiun itu Pemerintah kembali memberlakukan aturan jam malam. Kegiatan masyarakat saat malam hari dibatasi hingga pukul 22.00.

Hal ini berlaku tak hanya bagi para pedagang kaki lima, warung angkringan, dan cafe tapi juga untuk pelajar yang biasa keluyuran dan begadang malam.

Baca juga: Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

"Anak-anak usia sekolah yang masih nongkrong akan kita razia. Gerakan disiplin siswa atau GDS juga kita efektifkan malam hari," kata Wali Kota Madiun Maidi.

Baca juga: Dongkrak Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Program Layanan Pajak Keliling

Tak hanya itu Maidi  juga menegaskan tidak ada toleransi lagi bagi pelajar yang terjaring. Mereka akan dibawa ke tempat isolasi. Pemerintah Kota Madiun memang kembali mengaktifkan ruang isolasi di stadion Wilis hingga UPTD dinas sosial di jalan Srindit. "Yang pasti bagi pelajar yang terjaring razia akan dibawa ke sana. Mereka baru diperbolehkan pulang ketika dijemput orang tuanya. Jika malam itu kena razia maka kita bawa ke tempat isolasi orang tua yang akan mengambil" tegas Maidi

Kebijakan itu diperlakukan lantaran meningkatnya kasus covid-19 di kota Madiun namun sebaliknya masyarakat kurang berdisiplin dengan protokol kesehatan terutama masalah jaga jarak dan penggunaan masker. Dsy2

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru