SURABAYAPAGHI.com, Lamongan - Warga Lamongan diminta terus taat protokol kesehatan mencegah COVID-19. Jika tidak, aparat penegak hukum akan memberikan sanksi sebagai penerapan Inpres Nomor 6/2020.
Lamongan mulai menerapkan sanksi terhadap warga yang tidak patuh terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Sanksi yang diberlakukan di Lamongan saat ini baru sanksi sosial.
Baca juga: Setelah Resmi Beroperasi, KDKMP Kini Menjadi Pilihan Warga Lamongan Berbelanja Penuhi Kebutuhan
"Saat ini kami memberlakukan sanksi sosial terhadap warga yang tidak taat protokol kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Kamis (3/9/2020).
Sanksi sosial tersebut, menurut Harun, di antaranya menyanyikan lagu kebangsaan, hormat bendera dan mengucapkan Pancasila. Hukuman lainnya yang juga diberlakukan yakni push up, menyapu atau membersihkan jalan dan atau fasilitas umum.
"Saat ini sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, push up, menyapu, hormat bendera, mengucapkan pancasila dan lain-lain," terangnya.
Baca juga: Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan
Harun mengungkapkan, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dikeluarkan untuk merespons tingginya jumlah kasus COVID-19 di Indonesia. Inpres ini isinya tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini juga di antaranya mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," tambah Harun.
Baca juga: Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH
Hingga saat ini, imbuh Harun, pihaknya terus mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol COVID-19, sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Pihaknya juga terus bergerak ke masyarakat untuk membagikan masker, sambil terus mensosialisasikan pentingnya mentaati protokol kesehatan, di tengah pandemi yang sampai saat ini masih berlangsung. dsy15
Editor : Redaksi