SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kerap melakukan transaksi di wilayah Pulau Bawean, Heri Kurniawan (37), warga Dusun Gunung Desa, Desa Peromaan, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Cemburu Baca Chat Mesra, Wanita Asal Sememi Bacok Tunangannya hingga Tewas
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di jalan Raya Dusun Labuhan, Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak. Berdasarkan infomasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka heri. Ia pun akhirnya ditangkap pada Sabtu (5/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Laporan Dihentikan, Selisih Tanah Tak Terjawab: Ke Mana Korban Harus Mengadu?
“Dengan adanya informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan kepada tersangka. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di wilayah sandaran perahu antar barang lintas Jawa,” Kanit Reskrim Polsek Tambak Iptu Imam Subari, Senin (7/9/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,67 gram dalam plastik klip. “Barang bukti sabu disimpan dalam bungkus rokok di saku jaket sebelah kanan. Sedangkan alat hisap dan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 201 ribu di saku celana sebelah kiri,” paparnya.
Baca juga: Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Moch Ilham