SURABAYAPAGI.com, Tuban - Satgas Covid-19 Pemkab Tuban kembali menjaring puluhan warga yang tak memakai masker saat berkendara di Jalan Raya Pramuka, Senin (14/9/2020). Dari Razia tersebut sebanyak 27 warga Tuban yang tidak memakai masker langsung diberikan sanksi, berupa denda Rp100 ribu. Karena dua di antaranya tak bisa membayar, mereka pun diminta menyapu jalan.
Bupati Tuban, Fathul Huda mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus corona di wilayah Bumi Wali, sebutan lain dari Kabupaten Tuban. "Tujuannya agar masyarakat lebih disiplin memakai masker," kata Huda.
Baca juga: Klaim Penghasilan Jauh di Atas UMK, Pengamen dan Pengemis di Tuban Tolak Ditertibkan
Sebanyak 27 orang yang terkena razia masker itu, 25 orang telah membayar denda uang sebesar Rp100 ribu, sedangkan 2 orang lainnya yang dihukum menyapu jalanan karena tak mempunyai uang untuk membayar denda.
Baca juga: Pasar Baru Tuban Hangus Terbakar Jelang Revitalisasi Anggaran APBD Senilai Rp24,35 Miliar
"Ya kita juga berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat Tuban bisa disiplin dan angka penyebaran virus corona bisa ditekan," harapnya.
Disamping itu, Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib mengatakan, saat ini penerapan sanksi hanya sebatas saksi administrasi saja. Jika selama razia ini digelar dan tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai masker sangat rendah maka sanksi ini bisa diperberat lagi.
Baca juga: 41 Lapak Pedagang di Pasar Baru Tuban Ludes Diamuk Si Jago Merah, Penyebab Belum DIketahui
"Sesuai dengan Perbup No 65 Tahun 2020 ini, maka bisa diterapkan denda maupun pidana. Tidnakan tersebut semata-mata hanya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Setelah ada razia ini dan tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai masker masih minim, maka pemberian sanksi bisa lebih berat lagi," pungkasnya. Dsy2
Editor : Redaksi