SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemkot Surabaya tengah melakukan kajian terkait rencana revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 33/2020 dengan melibatkan pakar ekonomi dan hukum terkait besaran nominal denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, Pemkot Surabaya saat ini masih menyusun revisi Perwali, termasuk pada sanksi denda yang akan diterapkan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar
"Kami juga menggandeng ahli ekonomi dan ahli hukum dalam perumusannya," katanya.
Pemberlakuan denda ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur no 53/2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) no 6/2020.
"Karena juga begini, yang terpenting dari penerapan Perwali ini atau protokol kesehatan adalah kesadaran masyarakat. Sanksi ini hanya sebagai peringatan, namun yang penting adalah kesadarannya," jelasnya.
Baca juga: Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim
Sementara itu, terkait dengan warga pelanggar asal luar kota, pihaknya juga akan melakukan kajian terkait hal tersebut.
"Nanti di revisi Perwali itu akan ada teknis-teknisnya terkait SOP untuk warga luar kota Surabaya. Sama seperti ketika ada pelanggaran terhadap Perda tertentu, begitupun kalau warga luar Surabaya juga akan dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," terangnya.
Baca juga: Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen pada 2025, Pemkot Fokus Kembangkan Ekraf dan Pariwisata Kota
Sementara itu, untuk mekanisme pemberlakuan masih akan dilakukan pembahasan oleh pihak Satpol PP Kota Surabaya bersama ahli hukum. Termasuk sanksi untuk para pelanggar dibawah umur, apakah akan dijatuhi denda berbentuk nominal atau hukuman sosial.
"Nanti di Perwali yang baru ini juga ada penetapan sanksi bagi pelanggar di bawah umur, apakah akan diberikan sanksi denda juga atau kita kasih hukuman sosial," pungkasnya. (byt)
Editor : Mariana Setiawati