SURABAYAPAGI.COM, Lumajang – Abdul Halim (33), anak kepala desa (Kades) Bagi, Kecamatan Pasirian harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat menggelapkan sebuah mobil rental. Hal itu dilakukannya usai menjenguk saudaranya di Rumah Sakit Islam (RSI).
Baca juga: Buruh Terkorbankan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penggelapan Dana hingga Lambannya Penanganan Polisi
Informasi dihimpun di Markas Tim Kobra, Kamis (17/9/2020), polisi mendapat laporan dari seorang warga Malang mengenai mobil sewaan yang tidak kembali. Si penyewa langsung mematikan nomer ponselnya saat mobil hendak diambil beserta sisa uang jasa.
“Dari pelacakan mengarah pada mobil yang dinaiki oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur pada wartawan.
Baca juga: Bos Perum Green Garden Residen Cemandi Layak Dibebaskan, Tuduhan Penipuan & Penggelapan Tak Terbukti
Lanjut dia, dari tangan tersangka polisi mengamankan mobil Toyota Avanza dan surat perjanjian sewa menyewa. “Awalnya tidak mengaku, setelah dicek benar sekali,” paparnya.
Modus yang dilakukan tersangka dengan meminta bantuan orang untuk bisa mencarikan mobil sewa. Kemudian pelaku menyewa dengan waktu yang cukup lama, antara 2-3 bulan. “Tapi mobil tidak dikembalikan dengan dalih bermacam-macam,” jelasnya.
Baca juga: Polres Lumajang Diserang Soal tak Transparannya Kematian Tahanan
Akibat kelakukan tersangkan, korban mengalami kerugian Rp 260 juta. Halim dijerat pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Moch Ilham