KPU Resmi Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilkada Surabaya

surabayapagi.com
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dan anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno saat penetapan kontestan Pilkada 2020 di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (23-9-2020).

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan ada dua calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pada 9 Desember mendatang. Dua pasangan calon yakni Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno sebagai

"Kami menetapkan bakal calon Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020," kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, Rabu (23/09/2020).

Baca juga: Pakar Nilai Masyarakat Punya Legitimasi Kuat ke DPRD dengan Adanya Pilkada Tidak Langsung

Nur mengungkapkan, penetapan ini merupakan hasil dari keputusan rapat pleno penetapan pasangan calon yang dilakukan secara tertutup. “Berdasarkan hasil penelitian verifikasi administrasi, syarat pencalonan berupa berkas, hasil tes kesehatan, jasmani dan psikologi dinyatakan telah memenuhi syarat.” Ujarnya.

Baca juga: Wacana Pilkada Tidak Langsung, Akademisi Soroti Pentingnya Demokratisasi Partai

Tahap selanjutnya, kedua paslon wajib mengikuti tahapan pengundian nomor urut peserta Pilkada Surabaya 2020, yang dilakukan pada Kamis (24/9) besok di Hotel Singgasana. Masing-masing pasangan calon pun diwajibkan untuk hadir.

Diketahui, dalam Pilkada mendatang, Paslon Eri Cahyadi-Armuji diusung oleh PDIP dan PSI. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman diusung oleh 8 Partai yakni PKS, PKB, PPP, NasDem, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PA.An

Baca juga: Pilkada Melalui DPRD, Ada Cagub Setuju, Murah!

 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru