SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, terjadi hampir diseluruh daerah di Indonesia. Seperti halnya di Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar
Di Jawa Timur, para pekerja/buruh meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar UU Omnibus Law Cipta Kerja ditangguhkan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa pihaknya memang telah mengirim surat kepada presiden kemarin Kamis, (08/10/2020) perihal penangguhan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim
"Kan dulu mereka sudah melakukan aksi minta pemprov mengirim surat. Dulu kita juga sudah menyampaikan aspirasi mereka kepada presiden sebelum disahkan (UU Cipta Kerja, red)," katanya kepada jurnalis di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (09/10/2020) sore.
Setelah disahkan, papar Khofifah, rupanya mereka juga ingin kembali menyampaikan aspirasinya kepada presiden. Jadi pemprov meneruskan aspirasi para buruh, para pekerja JawaTimur kepada presiden.
Baca juga: Bulog Pastikan Stok dan Harga Beras SPHP di Jombang Aman dan Stabil Jelang Lebaran 2026
"Maka kemarin, perwakilan dari tiga asosiasi besar di Jawa Timur, yakni KSPSI, FSMPI, SBSI inilah yang kemudian menyampaikan, agar aspirasinya diteruskan melalui surat Gubernur Jatim kepada Presiden Jokowi," pungkasnya. suf
Editor : Moch Ilham