Surabaya Pagi, Surabaya Masa Pandemi Covid 19 yang berkepanjangan membuat warga bingung. Pasalnya, banyak yang di PHK ( Putus Hubungan Kerja) ataupun sulit mencari pekerjaan. Akhirnya, nekat mencuri.
Seperti yang dilakukan M Akbar, 20, nekat melakukan aksi pencurian beras kemasan. Namun sial, diaksinya keempat tersangka yang tinggal di Jalan Pondok Benowo Indah, Surabaya berhasil dicokok polisi. Kini tersangka sudah dijebloskan di tahanan Mapolsek Lakarsantri.
Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana menyatakan kasus pencurian ini terbongkar setelah korban melapor sering kehilangan beras di tokonya Jalan Bringin, Sambikerep, Surabaya.
Nah, setelah itu korban berinisiatif memasang CCTV di toko. Tak berselang lama pelaku kembali beraksi bersama seorang temannya menggunakan motor Honda Vario Nopol L 2788 VG. Diaksinya tersebut pelaku terekam CCTV mencuri beras kemasan toko yang ditaruh di bagian depan pada malam hari.
"Dari rekaman CCTV itu kami identifikasi pelaku. Kemudian kami lakukan penangkapan tersangka," ungkap Hendrix didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono, kemarin.
Setelah dibekuk, tersangka tak berkutik saat ditunjukkan video rekaman aksi pencurian beras itu. "Pengakuannya sudah sering atau sekitar empat kali. Terakhir dia beraksi Jumat sekitar pukul 19.30," imbuhnya.
Untuk teman tersangka, lanjut Hendrix, kini masih dalam pengejaran polisi. Hendrix menyebutkan, tersangka nekat mencuri beras karena mudah dicuri. Sebab kantong kemasan beras ditumpuk di bagian depan atau luar toko.
"Sekali beraksi tersangka mampu mencuri 10 kantong plastik beras kemasan dengan berat masing-masing 5 kilogram," tegasnya. Tak hanya Pandemi Covid 19 yang berkepanjangan membuat dirinya sulit mencari pekerjaan. Sementara, tersangka M Akbar mengaku nekat mencuri beras karena butuh uang untuk mencukupi kehidupan keluarga sehari-hari. "Karena (kepepet) kebutuhan. Ada yang dipakai (dimasak) sendiri dan saya jual," ucap Akbar sambil menunduk. Bapak satu anak ini mengaku, satu kantong plastik beras kemasan isi 5 kilogram dijual kembali dengan harga Rp 50 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.nt
Editor : Redaksi