Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news


SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut berisi 6 rekomendasi, mulai dari penegasan kedudukan Polri tetap di bawah presiden hingga penguatan Komis Kepolisian Nasional (Kompolnas). Laporan hasil akhir tersebut diserahkan Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam (5/5/2026).

 

Penguatan Lembaga Kompolnas


   Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.
Pada hari yang sama ada dua pamen Polda Sumut dugem berpelukan mesra dengan dua wanita berbaju terbuka.
   "Mendorong Propam melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dua pama, karena memang mekanisme internal memang Propam, itu Propam membongkar apa yang terjadi, sekaligus juga mekanisme di dalam Propam juga memungkinkan menjatuhkan sanksi," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
   Choirul Anam mendorong Bidpropam Polda Sumut untuk bekerja secara objektif dan profesional. Bidpropam diminta menyelesaikan kasus ini dengan langkah-langkah tegas.
   "Jadi kami mendorong agar Propam bekerja secara komprehensif, secara objektif dan secara profesional. Siapapun yang terduga melakukan pelanggaran ya harus diperiksa secara komprehensif, secara objektif dan secara profesional, oleh karenanya kami mendukung Propam untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan kasus tersebut," harapnya.
Anam belum menuturkan secara gamblang apakah Kompolnas bakal turun memeriksa kasus ini. Namun ia menegaskan Kompolnas mengawasi kasus tersebut.
  "Kami awasi kasus itu," tuturnya.
   Saat ini ada perlakuan berbeda dilakukan Polda Sumut terhadap dua kasus ini meskipun. Kompol DK disebut dipatsus, namun AKBP HS dan Brigadir NPL tidak dilakukan patsus.

Investigasi Penegakan Kode Etik

   Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Poiri, serta investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri.
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mengatakan mengawasi kasus itu dan meminta Bidpropam Polda Sumut bekerja secara objektif.
   "Mendorong Propam melakukan pemeriksaan secara mendalam. Propam juga memungkinkan menjatuhkan sanksi," tambah Mohammad Choirul Anam.
Anam mendorong Bidpropam Polda Sumut untuk bekerja secara objektif dan profesional. Bidpropam diminta menyelesaikan kasus ini dengan langkah-langkah tegas.


   Anam belum menuturkan secara gamblang apakah Kompolnas bakal turun memeriksa kasus ini. Namun ia menegaskan jika Kompolnas mengawasi kasus tersebut.
  "Kami awasi kasus itu," tuturnya.
   Disebut ada perlakuan berbeda dilakukan Polda Sumut terhadap dua kasus ini meskipun. Kompol DK disebut dipatsus, namun AKBP HS dan Brigadir NPL tidak dilakukan patsus.

Kompol DK Gunakan Vape


  Saat ini viral di media sosial, seorang oknum anggota Polda Sumatera Utara, Kompol DK, diduga melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita serta menggunakan vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung narkotika (vape getar).
   Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Kompol DK sedang duduk bersama seorang teman wanitanya bernama Lina. DK tampak bermesraan, diduga melakukan tindakan asusila, serta merangkul wanita tersebut.
   Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat DK mengisap vape yang diduga mengandung narkotika (vape getar), sehingga ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika.
Kabid Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada Rabu peristiwa dalam video viral tersebut terjadi pada tahun 2025.
   "Yang bersangkutan mengakui bahwa orang dalam video tersebut adalah dirinya, dan kejadian itu berlangsung sekitar pertengahan tahun 2025 saat menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut," ujarnya Rabu malam.
  Ia menjelaskan bahwa saat itu DK sedang bersama rekannya bernama Lina yang berperan sebagai informan, dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di Sumatera Utara dengan metode investigasi khusus atau teknik penyamaran (undercover).

Gunakan Vape Uji coba
   "Teman wanitanya tersebut adalah informan. Perbuatan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dan merupakan bagian dari teknik atau taktik penyelidikan. Adapun penggunaan vape getar hanya dilakukan satu kali sebagai uji coba (tester)," jelasnya.
   Satu video yang menarasikan seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Sumut AKBP HS tengah asyik berjoget dengan wanita di salah satu tempat hiburan malam (THM), viral di media sosial. Saat ini, AKBP HS tengah diperiksa Propam.
   Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Minggu (3/5), lokasi itu tampak seperti di dalam THM. Lalu, terlihat ada seorang pria berbaju hitam tengah memeluk perempuan berpakaian terbuka. Keduanya terlihat tengah asyik berjoget. Video itu direkam oleh seseorang yang berada di dekat keduanya.
   "Diduga personel polisi yang disebut-sebut berinisial HS itu tengah asyik berjoget (dugem) sembari memeluk wanita diiringi dentuman musik bernada tinggi," demikian narasi unggahan itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan polisi yang berada di video viral itu adalah AKBP HS, perwira di Ditresnarkoba Polda Sumut. Setelah video tersebut viral, HS pun diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut.
   Selain AKBP HS, Polda Sumut juga mengamankan seorang personel polisi lainnya berinisial Brigadir NPL. "Sudah kita periksa, kita amankan, tapi tidak kita patsus. Kita amankan untuk diperiksa terkait video itu," kata Ferry saat dikonfirmasi detikSumut.
   Ferry menyebut Propam masih melakukan pendalaman terkait video viral itu. Saat ini, pemeriksaan terhadap HS dan NPL masih terus dilakukan. Polda Sumut meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan Propam.

Kompolnas "Check and Balances"


   Lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran. Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi "check and balances" terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.
   Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut berisi 6 rekomendasi, mulai dari penegasan kedudukan Polri tetap di bawah presiden hingga penguatan Komis Kepolisian Nasional (Kompolnas).
   Laporan hasil akhir tersebut diserahkan Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Jimly Asshiddiqie sekaligus ketua tim menyerahkan langsung ke Prabowo. Selain Jimly, penyerahan juga dihadiri anggota komisi lain yakni Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra serta wakilnya Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas Ahmad Dofiri, Eks Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Eks Kapolri Idham Azis.
   Sejak pembentukannya pada 7 November 2025, Jimly dan seluruh anggota komisi berhasil menyelesaikan rumusan mengenai reformasi kepolisian selama 3 bulan. Mereka melakukan berbagai pertemuan dengan pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik.
  Hasil kerja tersebut kemudian dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat 6 rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh. Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi.
  "Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," ujar Jimly usai menyerahkan rekomendasi tersebut ke Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa. n erc, md, jk, rmc

 

Berita Terbaru

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…

MUI dan PBNU, Gusar Pemerkosaan Santriwati di Ponpes

MUI dan PBNU, Gusar Pemerkosaan Santriwati di Ponpes

Kamis, 07 Mei 2026 05:54 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 05:54 WIB

SURABAYAPAGI : Kini MUI dan PBNU, mulai gusar atas peristiwa pemerkosaan santriwati di Ponpes Pati. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas…