Di PN Tipikor Dibebaskan Uang Pengganti (UP) Rp 348,6 miliar. Tingkat Banding Wajib Bayar UP Subside

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat menjadi 6 tahun penjara . Luhur sebelumnya hanya divonis 1,5 tahun penjara.
   "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda tersebut dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," demikian amar putusan banding nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
   Hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan ke Luhur. Dia diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp 348,6 miliar.
   "Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila Terdakwa tidak membayar, maka harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim.
    Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur Budi. Hakim PN Tipikor Jakpus juga menghukum Luhur dengan pidana denda Rp 500 juta.
    Hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 348,6 miliar. Hakim membebankan pembayaran kerugian itu ke perusahaan yang diperkaya, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
   Modus Operandi yang dilakukan terdakwa Luhur mengarahkan pembelian lahan tanpa kajian investasi yang memadai, menandatangani perjanjian jual beli lahan yang tidak free and clear, dan merugikan keuangan negara senilai Rp348,69 miliar.
   Hakim menyatakan Luhur Budi telah melawan hukum dengan melakukan pengajuan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi. Kasus ini juga memperkaya korporasi, yaitu PT Bakri Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa. n jk, 

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…

MUI dan PBNU, Gusar Pemerkosaan Santriwati di Ponpes

MUI dan PBNU, Gusar Pemerkosaan Santriwati di Ponpes

Kamis, 07 Mei 2026 05:54 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 05:54 WIB

SURABAYAPAGI : Kini MUI dan PBNU, mulai gusar atas peristiwa pemerkosaan santriwati di Ponpes Pati. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas…