Di PN Tipikor Dibebaskan Uang Pengganti (UP) Rp 348,6 miliar. Tingkat Banding Wajib Bayar UP Subside

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat menjadi 6 tahun penjara . Luhur sebelumnya hanya divonis 1,5 tahun penjara.
   "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda tersebut dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," demikian amar putusan banding nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
   Hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan ke Luhur. Dia diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp 348,6 miliar.
   "Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila Terdakwa tidak membayar, maka harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim.
    Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur Budi. Hakim PN Tipikor Jakpus juga menghukum Luhur dengan pidana denda Rp 500 juta.
    Hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 348,6 miliar. Hakim membebankan pembayaran kerugian itu ke perusahaan yang diperkaya, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
   Modus Operandi yang dilakukan terdakwa Luhur mengarahkan pembelian lahan tanpa kajian investasi yang memadai, menandatangani perjanjian jual beli lahan yang tidak free and clear, dan merugikan keuangan negara senilai Rp348,69 miliar.
   Hakim menyatakan Luhur Budi telah melawan hukum dengan melakukan pengajuan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi. Kasus ini juga memperkaya korporasi, yaitu PT Bakri Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa. n jk, 

Berita Terbaru

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…