Di PN Tipikor Dibebaskan Uang Pengganti (UP) Rp 348,6 miliar. Tingkat Banding Wajib Bayar UP Subside

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat menjadi 6 tahun penjara . Luhur sebelumnya hanya divonis 1,5 tahun penjara.
   "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda tersebut dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," demikian amar putusan banding nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
   Hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan ke Luhur. Dia diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp 348,6 miliar.
   "Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila Terdakwa tidak membayar, maka harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim.
    Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur Budi. Hakim PN Tipikor Jakpus juga menghukum Luhur dengan pidana denda Rp 500 juta.
    Hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 348,6 miliar. Hakim membebankan pembayaran kerugian itu ke perusahaan yang diperkaya, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
   Modus Operandi yang dilakukan terdakwa Luhur mengarahkan pembelian lahan tanpa kajian investasi yang memadai, menandatangani perjanjian jual beli lahan yang tidak free and clear, dan merugikan keuangan negara senilai Rp348,69 miliar.
   Hakim menyatakan Luhur Budi telah melawan hukum dengan melakukan pengajuan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi. Kasus ini juga memperkaya korporasi, yaitu PT Bakri Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa. n jk, 

Berita Terbaru

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu tugas utama Bank Indonesia (BI) adalah menjaga stabilitas nilai rupiah. Stabilitas nilai Rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu…

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah menyiapkan program modernisasi kapal ikan untuk mendorong nelayan memanfaatkan potensi ikan di laut lepas. Ditargetkan…

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team telah dimulai sejak 2024 hingga akhir 2026. Meski tak pernah disebut angka pastinya,…

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 1,53 juta turis asing yang berkunjung ke Indonesia sepanjang Juli 2026. Jumlah kunjungan wisman…

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Dari temuan fakta-fakta dan surat pernyataan berisi pengakuan Erick Wowpor, tanggal 23 Januari 2026, saya…

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.com – Iran mengurangi pemakaian BBM. Seruan ini disampaikan Ketua Parlemen Iran pada hari Selasa (1/9) waktu setempat, seiring negara tersebut m…