2 Maling Sapi di Lumajang Dilumpuhkan Polisi

surabayapagi.com
Kedua pelaku pencurian sapi ditangkap polisi, karena mencoba melawan keduanya terpaksa dihadiahi timah panas.

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang – Dua pencuri sapi di Lumajang terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap. Kedua pelaku tersebut berinisial AG (40) warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah dan BY (50) warga Desa Pejarakan, Kecamatan Randuagung, Lumajang. 

Baca juga: Ngabuburit Sambil Balap Liar, 36 Motor Diamankan

Polisi menyebut, pelaku pencurian berjumlah 4 orang, dan saat ini masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat, soal pencurian dua ekor sapi pagi tadi. Sapi itu milik Munoto (60), warga Desa Klampok Arum, Kecamatan Tekung.

Polisi bergerak cepat dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Kurang dari 24 jam, dua dari empat pelaku tertangkap di persawahan Desa Karang Bendo, Kecamatan Tekung.

Baca juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

"Tim Kuro Polres Lumajang meringkus dua pelaku pencurian sapi di wilayah Kecamatan Tekung. Dua pelaku diringkus, sedangkan dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran petugas," ujar Kapolres Lumajang AKBP Dedy Foury Millewa, Rabu (11/11/2020).

Dalam menjalankan aksinya para pelaku berbagi tugas. Dua orang pelaku masuk ke kandang dan mengeluarkan sapi. Sedangkan dua pelaku lainnya membawa kabur sapi hasil curian.

Baca juga: TNI-Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil curian. Juga dua unit motor pelaku dan korban yang juga dicuri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru