SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Petugas Reskrim Polsek Sedati menangkap Cholili (57), asal Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan lantaran menjadi penadah barang curian berupa mobil pickup di kawasan Sedati, Sidoarjo.
Kapolsek Sedati IPTU Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan bapak tiga anak tersebut berawal dari laporan korban M Rochim warga Dusun Tani Sawah, Desa Pepe, Kecamatan Sedati yang kehilangan mobil pick up nopol W 9583 NU yang di parkir di halaman rumahnya.
Baca juga: Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo
“Mobil tersebut dicuri pada Hari Senin (30/11) lalu. Korban lau melapor ke Polsek, kemudian kami langsung tindak lanjuti melakukan penyelidikan dan pengejaran,” kata Agnis, Selasa (1/12/2020).
Kerja cepat petugas berbuah manis. Cholili berhasil ditangkap di rumahnya di Pasuruan beserta barang bukti mobil pick up. “Kami tangkap kurang dari 1×24 jam,” tutur Agnis.
Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kantor Desa Mliriprowo Digeruduk Warga, Kades Mamok Widodo Janji Bangun Gorong-Gorong Sepekan Lagi
Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (buron/DPO).
Tersangka juga mengaku, setiap menerima mobil curian, ia merubah ciri khas mobil agar tidak terdeteksi. Ia merubah aksesoris mobil, peleg, stiker hingga menggunakan plat nomor palsu agar tidak dikenali.
Tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan. “Terkait pelaku pencuriannya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.
Baca juga: RS di Sidoarjo Ubah Ruang Staf Jadi Kamar Pasien Imbas Kenaikan Kasus Influenza
Tersangka bersama barang bukti saat ini berada di Mapolsek Sedati.
Editor : Moch Ilham