SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Petugas Reskrim Polsek Sedati menangkap Cholili (57), asal Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan lantaran menjadi penadah barang curian berupa mobil pickup di kawasan Sedati, Sidoarjo.
Kapolsek Sedati IPTU Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan bapak tiga anak tersebut berawal dari laporan korban M Rochim warga Dusun Tani Sawah, Desa Pepe, Kecamatan Sedati yang kehilangan mobil pick up nopol W 9583 NU yang di parkir di halaman rumahnya.
Baca juga: Gegara Masalah Asmara, Pria Nekat Panjat Tower di Sidoarjo Diduga Depresi
“Mobil tersebut dicuri pada Hari Senin (30/11) lalu. Korban lau melapor ke Polsek, kemudian kami langsung tindak lanjuti melakukan penyelidikan dan pengejaran,” kata Agnis, Selasa (1/12/2020).
Kerja cepat petugas berbuah manis. Cholili berhasil ditangkap di rumahnya di Pasuruan beserta barang bukti mobil pick up. “Kami tangkap kurang dari 1×24 jam,” tutur Agnis.
Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Ketua Komisi B DPRD Dorong Peningkatan PAD Dengan Sistem Parkir Non Tunai
Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (buron/DPO).
Tersangka juga mengaku, setiap menerima mobil curian, ia merubah ciri khas mobil agar tidak terdeteksi. Ia merubah aksesoris mobil, peleg, stiker hingga menggunakan plat nomor palsu agar tidak dikenali.
Tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan. “Terkait pelaku pencuriannya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Sidoarjo Apresiasi BPC HIPMI Sidoarjo Bangun Sinergi Ekonomi Lokal
Tersangka bersama barang bukti saat ini berada di Mapolsek Sedati.
Editor : Moch Ilham