Kemenag Salurkan Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Islam

surabayapagi.com
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani.SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI  

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kementerian Agama segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru non PNS pada Satuan Pendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. Rabu (2/12/2020).

Bersamaan dengan hal itu, juga terbit Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca juga: Haji Lansia Masih 40 Ribu, Tahun Lalu 36 Meninggal

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani.

M.Ali Ramdhani menambahkan, “Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600 Ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp1,8 juta. Tanpa potongan,” sambungnya.

Baca juga: Arab Saudi akan Perketat Pengawasan

Meski jumlahnya tidak tergolong besar, Dhani berharap BSU dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini dinilai penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” tutur Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Baca juga: Total 22 Kloter, Kemenag Terbangkan Jemaah Haji Indonesia Mulai 12 Mei

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M. Zain. mbi

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru