SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut menyebut dakwaan jaksa mengenai penerimaan uang sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar oleh dirinya hanyalah sebuah asumsi.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini. Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan aliran ke saya dan itu adalah asumsi,” kata Yaqut seusai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Yaqut menilai jaksa seharusnya menghadirkan pihak yang disebut melakukan jual beli kuota haji tambahan serta pihak yang menerima imbalan (fee) percepatan. Ia juga mempertanyakan nilai kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa.
“Dan kerugian negara di mana? Kita juga tidak paham. Makanya tadi saya sampaikan ketika ditanya apakah saya paham, saya tidak memahami. Di mana kerugian negaranya? Dan yang paling penting lagi, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs,” ujarnya.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menambahkan bahwa KPK hanya menyita paspor, catatan notebook, serta ponsel milik tamu saat menggeledah rumah Yaqut. Ia menegaskan tidak ada uang sepeser pun yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. erc/tt
Editor : Redaksi