Surabaya Pagi, Surabaya Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pelaku utama ujaran kebencian bernama Kota Mastur, 40, warga Karangpenang, Kecamatan Karangpenang, Sampang, Senin (14/12/2020).
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan pembuat video pertama kali dan kemudian diupload oleh empat tersangka yang sudah diamankan.
" Kita mengeluarkan surat penangkapan terhadap Lora Mastur untuk menyerahkan diri segera,"ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko di ruang humas.
Disinggung jika Lora tidak menyerahkan diri, langkah Polda Jatim, tentunya harapan kita agar menyerahkan diri, karena jika tidak akan mempersulit diri sendiri. Apakah ada batas waktu setelah surat penangkapan dikeluarkan? Tidak ada batas waktu, tapi segera menyerahkan diri.
Kita ketahui, Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap empat orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menyebar konten ujaran kebencian dan ancaman akan menggorok Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mohammad Mahfud MD.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penangkapan empat tersangka ini berdasar atas Laporan A (temuan dari penyelidik) tanggal 11 Desember 2020 dan Laporan model B dari pelapor bernama Dr. Duke Arie Widagdo tanggal 3 Desember 2020.
Berdasar laporan model A ada tiga yang diamankan adalah Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi. Sedangkan laporan model B atas nama Muchammad Nawawi (Gus Nawawi). Di mana empat orang tersangka ini semua berasal dari Pasuruan.
“Atas dasar ini kami melakukan penyelidikan dan kita bisa lihat ada empat tersangka yang kita amankan dan kita lakukan penahanan,” kata Trunoyudo ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu 13 Desember 2020.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, kasus ini telah memenuhi unsur dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, ia menjelaskan ada akun Youtube bernama Amazing Pasuruan memposting video berkonten ujaran kebencian dan pengancaman yang diposting oleh tersangkan Gus Nawawi pada 9 November 2020.
“Serangkaian dengan itu, bahwa konten beredar di grup WA (Whatsapp) ada tiga grup. Salah satunya Front Pembela IB HRS,” ungkap Gidion.
Dari situ kemudian tertangkap tiga orang tersangka bernama Moch Sirojjudin, Abdul Hakam, dan Samsul Hadi.
Gidion mengatakan, empat orang tersangka ini diamankan karena dengan sadar mengetahui konten tersebut melanggar UU namun tetap dilakukan.
“Konten ini menjadi triger terjadi kejadian lain karena menimbulkan semangat dari simpatisan lain untuk berbuat hal negatif. Salah satunya adalah kejadian di Pamekasan itu (penggerudukan rumah orang tua Mahfud MD),” jelasnya.
Dalam konten itu, mantan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim itu mengatakan, ada unsur pengancaman akan menggorok Mahfud MD kalau pulang ke Jatim.
Motifnya berdasar pengakuan tersangka karena memang termasuk dalam organisasi FPI. “Namun apakah ada instruksi dari Jakarta atau tidak ini masih kita dalami,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah beberapa unit smartphone serta beberapa gambar tangkapan layar konten yang disebar melalui grup WA Front Pembela IB HRS dan konten Youtube Amazing Pasuruan.nt
Editor : Redaksi