SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto merazia salah satu kedai kopi di Jalan Empu Nala, Kecamatan Magersari. Penutupan tersebut dkarenakan kedai kopi Kopi Brik diketahui tidak mengantongi Surat Layak Operasi (SLO) dan surat izin usaha.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heriyana Dodik Murtono bahwa sebelumnya pihak Satpol PP Kota Mojokerto sudah mengirim surat teguran kepada pemilik kedai kopi yang buka 24 jam tersebut. Ada dua surat peringatan yang diberikan yakni SLO dari Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dan surat izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: RDP dengan DPRD Kota Mojokerto, PKL Benpas Minta Lahan Pemkot untuk Sentra Dagang
“Pemilik belum mengantongi keduanya sehingga kita lakukan penutupan semalam. Sebelumnya sudah kita berikan surat teguran kepada pemilik pada tanggal 24 Desember lalu, namun tidak respon sehingga kita lakukan penutupan sementara,” ungkapnya, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Momentum HUT PMI ke-81, Ning Ita Gugah Semangat Solidaritas Sosial dan Perkuat Kolaborasi
Dodik menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemantau sebelum melakukan penutupan sementara. Di kedai kopi tersebut banyak pengunjung yang berkerumun dan kursi yang ada tidak diberi tanda silang sebagai tanda jaga jarak sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil
“Pemilik bisa kembali membuka namun harus dilengkapi surat-suratnya dulu. SLO dari Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dan surat izin usaha dari DPMPTSP. Namun kita akan merekomendasikan ke DPMPTSP untuk mempertimbangkan surat ijin lantaran pemilik tidak kurang kooperatif,” tegasnya. Dsy9
Editor : Redaksi