SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto merazia salah satu kedai kopi di Jalan Empu Nala, Kecamatan Magersari. Penutupan tersebut dkarenakan kedai kopi Kopi Brik diketahui tidak mengantongi Surat Layak Operasi (SLO) dan surat izin usaha.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heriyana Dodik Murtono bahwa sebelumnya pihak Satpol PP Kota Mojokerto sudah mengirim surat teguran kepada pemilik kedai kopi yang buka 24 jam tersebut. Ada dua surat peringatan yang diberikan yakni SLO dari Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dan surat izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Diikuti Ribuan Peserta, Turnamen Karate Danrem 082/CPYJ Cup Meriah
“Pemilik belum mengantongi keduanya sehingga kita lakukan penutupan semalam. Sebelumnya sudah kita berikan surat teguran kepada pemilik pada tanggal 24 Desember lalu, namun tidak respon sehingga kita lakukan penutupan sementara,” ungkapnya, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional
Dodik menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemantau sebelum melakukan penutupan sementara. Di kedai kopi tersebut banyak pengunjung yang berkerumun dan kursi yang ada tidak diberi tanda silang sebagai tanda jaga jarak sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Kota Mojokerto Peringkat Tiga Nasional dalam Uji Coba Digitalisasi Perlinsos
“Pemilik bisa kembali membuka namun harus dilengkapi surat-suratnya dulu. SLO dari Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dan surat izin usaha dari DPMPTSP. Namun kita akan merekomendasikan ke DPMPTSP untuk mempertimbangkan surat ijin lantaran pemilik tidak kurang kooperatif,” tegasnya. Dsy9
Editor : Redaksi