SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hari ini, Senin (11/01/2021) pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke RI. Perpanjangan ini berlaku 14 hari ke depan.
Sebelumnya, larangan masuk WNA ke Indonesia mulai diterapkan sejak 1 Januari lalu hingga 14 Januari 2021 guna mencegah varian baru virus Corona baru.
Kendati ada larangan tersebut, Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak menyampaikan pihaknya tetap menerima permintaan pengajuan visa dari WNA.
"Sesuai peraturan dari menkumham, ada yang namanya onshore visa dan offshore visa. Selama ini kita layani yang onshore visa," kata Ronald Mubarak, Senin (11/01/2021).
Pengaturan onshore dan offshore visa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Lebih lanjut Ronald jelaskan, visa onshore merupakan Perpanjangan Izin Tinggal bagi WNA tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia. Sementara offshore visa adalah pengambilan visa di perwakilan luar negeri yang berlaku sebagai izin masuk.
"Kalau yang onshore saat ini yang dilayani masih WNA asal Cina," katanya
Saat ditanyai jumlah layanan onshore visa di Kanim Tanjung Perak selama masa larangan masuk WNA, ia mengaku tidak begitu banyak dibandingkan kondisi normal.
"Ya paling 2 hingga 5 orang mas," katanya. Sem
Editor : Redaksi