Kesal, Sikat Uang Dan Handphone, Karena Diberhentikan Dari Kerjaan

surabayapagi.com
Tersangka saat diamankan Polsek Tenggilis Mejoyo Minggu (17/1/2021)
Surabaya Pagi, Surabaya Hati hati bagi masyarakat yang baru kenal dengan orang, bisa jadi dia pelaku kejahatan. Dan Jumat malam (15/1/2021), tim anti bandit Polsek Tenggilis Mejoyo, berhasil menangkap pelaku pencurian sebuah tas dan handphone. Polisi menangkap pelaku di kost nya Jl. Siwalankerto Surabaya (Jum'at 15/01/2021) malam hari. Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino SH., SIK., MM mengatakan pelaku pencurian yang berhasil diamankan berinisial MS ( Muhammad Slamet Indra Wijaya),28, warga Desa Gebang Poreng, Kecamatan Patrang, Jember. “Pelaku pencurian berinisial MS berhasil diamankan setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa kehilangan sebuah tas ,” jelasnya Kronologi awal mula pencurian yang terjadi di kos tenggilis Mulya surabaya korban yang bernama Mohammad Andre Pranata kehilangan tas dan Mohammad Isrianto kehilangan Handphone serta tersangka MS merupakan teman satu kerja dan tinggal 1 kamar kos di jl. Tenggilis Mulya surabaya Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 pada saat korban tertidur pelaku mengasak tas dan HP milik korban. Korban menyadari bahwa tas HP milik nya telah hilang dan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) kalkulasi dari HP merk Vivo type Y81 seharga Rp. 2.800.000 dan uang sebesar Rp 350.000 Pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 kedua Korban, kemudian melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polsek Tenggilis Mejoyo Atas laporan yang diterima tim anti bandit polsek Tenggilis Mejoyo melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi, dan bahan pendukung lainnya untuk mengungkap terduga pelaku. Tidak kurang dari 24 jam setelah pelaporan yang dibuat pelaku, diamankan beserta barang buktinya yaitu tas KTP SIM, Kartu ATM, Uang sebesar Rp 500.000 ribu. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dan menjual hasil curiannya berupa HP milik korban disalah satu konter Di waru Sidoarjo dan uang hasil penjualan akan di buat untuk makan. Motif pelaku melakukan tindakan pencurian karena kesal diberhentikan dari tempat bekerja. Jadi pelaku dan korban, sama-sama kerja di rumah makan sate babi bawah pohon di Darmo Surabaya. informasi dikalangan sesama karyawan dan keterangan saksi pelaku suka menggoda wanita. Akibat perilaku yang kurang etis tersebut, pelaku diberhentikan oleh sang majikan. "Pelaku bekerja baru 4 hari, setelah melihat iklan lowongan kerja di media sosial,"terang Kristiyan. Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru