Terdesak Hutang, 12 Laptop Bantuan Disikat

surabayapagi.com
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat menginterogasi para pelaku.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Aksi pencurian laptop di SDN Desa Bekung akhirnya terkuak. Dua pelaku pencurian berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Baca juga: Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Kedua pelaku yakni Ririn Sunarko (37) warga Desa Bakung, Kecamatan Kanor, dan Juwarno (38), warga Desa/Kecamatan Sumberejo.

“Ada dua tersangka, yang satunya sebagai pencuri dan satunya hanya sebagai (tempat) penyimpan barang di rumahnya,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga

Dalam aksinya, kedua tersangka berbagi tugas. Tersangka Ririn Sunarko bertugas sebagai eksekutor atau pelaku utama. Sedangkan tersangka Juwarno merupakan teman yang ikut membantu tersangka Ririn, untuk menyimpan barang hasil curian sebanyak 12 laptop di rumahnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksan mencuri karena butuh dana untuk membayar hutang sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

“Saya terpaksa mencuri karena ada utang dan ini baru pertama kali saya mencuri,” kata Ririn Sunarko. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijebloskan ke dalam tahanan dan dijerat pasal Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru