Masyarakat Surabaya Kembali Permasalahkan Soal Yekape

surabayapagi.com
Demo beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yang menuntut agar kasus YKP segera diselesaikan. Rabu (3/2/2021).SP/ MAHBUB FIKRIĀ 

SURABAYAPAGI,Surabaya - Kasus YKP yang ditengarai menelan puluhan triliun aset warga Surabaya yang sempat dikembalikan ke pihak Pemerintah Kota Surabaya kini ramai kembali. Hal ini setelah terjadinya demo yang dilakukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yang menuntut agar kasus ini segera diselesaikan.

Heru Suprijanto perwakilan Forum Semut Baru mengatakan jika kasus ini sangat lama sejak beberapa tahun yang lalu. Ia bingung lantaran kasus ini cukup berbelit dan tak kunjung bisa diselesaikan.

Baca juga: Bakal Dibawa Keliling Surabaya Demi Antisipasi Covid-19

"Makanya kita gelar aksi hari ini, biar mereka bisa lanjutkan kasus ini. Sudah lama sekali," ujarnya.Rabu (3/2/2021).

Demonstran menganggap jika tanah tersebut kini telah menjadi aset pribadi para pejabat pemerintahan.

"Berdasarkan bukti-bukti surat yang ditandatangani oleh pejabat yang digaji dari pajak negara, aset ini telah menjadi milik pribadi para pejabat," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Dihentikan, Tak Ada Alasan Lagi Pemkot Sembunyikan Aset YKP

Sementara itu perwakilan dari Masyarakat Peduli Lingkungan Kesejahteraan dan Transparancy (Mapekkat), Wiwin Winarto mengatakan latar belakang dari aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang telah dilayangkan kepada Pemerintah Kota Surabaya beberapa waktu yang lalu, namun belum juga ada tanggapan.

"Sekitar Januari 2021 lalu kita sudah mengirimkan permohonan surat LSM yang telah diterima oleh bagian umum Pemerintah Kota Surabaya, namun belum mendapatkan tanggapan birokrasi sang walikota," jelasnya.

Dalam demo kali ini massa aksi menuntut agar Walikota Surabaya segera membubarkan diri YKPKS, kemudian meminta LPJ YKPKS plus PT YEKAPE untuk tahun 2019 dan 2020.

Baca juga: Calon Tersangka Meninggal, Korupsi YKP Di-SP3

Kemudian PT YEKAPE segera membangun hunian diperuntukkan warga Kota Surabaya bersubsidi, tanpa uang muka serta angsuran yg terjangkau.

Yang terakhir segera melakukan perubahan AD/ART sebagai lembaga milik warga Kota Surabaya bukan menjadi milik perseorangan sebagaImana AD/ART 2004. fm

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru