SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika satu poket seberat 0,35 gram, dengan terdakwa Purnomo Kasidi bin Tommy Margono, di Pengadilan Negeri Surabaya secara online, Selasa (09/02/2021).
Agenda sidang pembacaan amar putusan oleh hakim yang memimpin persidangan, mengadili, menyatakan terdakwa Purnomo Kasidi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”penyalahgunaan narkotika golongan 1 (satu) bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dalam dakwaan Alternatif JPU.
Baca juga: Enam Sindikat Peredaran Narkoba Rp 60 Miliar Ditangkap di Konser DWP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,35 gram, dan 2 pipet kaca, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara. Terhadap putusan hakim terdakwa Purnomo Kasidi menyatakan menerima.
Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025
Diketahui, terdakwa Purnomo Kasidi bin Tommy Margono, pada hari Jum`at tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 wib, Bertempat di apartemen Occhard Tower PTC kamar No.30 Jl. Bukit Darmo Golf Blok I Surabaya.
Pada hari Kamis 01 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 wib, terdakwa Purnomo Kasidi bin Tommy Margono bersama Sindy nginap di Apartemen Occhard Tower PTC kamar 30 jalan Bukit Darmo Golf Surabaya.Yang akan mengkonsumsi sabu cara membeli dari Ipan (DPO) harga 200 ribu.
Baca juga: Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Tahap II Kasus Kekerasan Seksual
Selanjutnya saat di belakang RS.Islam saat terdakwa dan Sindy akan mencari makan, tiba tiba diamankan saksi Luqman dan saksi M.Ainur Rofiq anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. saat digeledah di kamar no.30 ditemukan sabu seberat 0,35 gram dan 2 pipet kaca yang berada di atas meja di kamar terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.bd
Editor : Mariana Setiawati