SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Muhammad Nur (58) warga asal Binjei Sumatera Utara harus mendekam di balik jeruji mapolres Jombang akibat mencuri handphone dari dalam mobil yang tengah diparkir.
Baca juga: Harga Minyak Melambung Tinggi, Sentra Perajin Tahu di Jombang Ikut Meringis
Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga yang telah mengamankan satu pelaku pencurian HP dari dalam mobil. Selanjutnya, ia menerjunkan anggota ke lokasi kejadian guna mengamankan pelaku dari amuk massa.
Baca juga: Musim Panen Raya Pertama, Ratusan Hektare Sawah di Jombang Alami Puso
“Kejadiannya sekira pukul 13:00 WIB, pelaku ini akan mengambil HP dengan cara membuka pintu mobil milik korban dengan menggunakan kunci T (kunci palsu), namun tidak berhasil. Kemudian pelaku memecah kaca pintu mobil tersebut dengan menggunakan kunci T tersebut,” ujarnya, Kamis (04/03/21).
“Setelah memecah kaca mobil, pelaku berhasil membawa satu buah Hp. Namun aksinya ketahuan korban dan kemudian melarikan diri. Korban kemudian berteriak yang akhirnya didengar warga dan langsung mengejar pelaku. Satu berhasil diamankan, sementara rekannya yang bernama Yon Yeyen menunggu di atas sepeda motor jenis matic berhasil kabur,” imbuhnya.
Baca juga: LPG 3 Kg di Jombang Mulai Langka, Disdagrin: Dampak Perang Dunia yang Memanas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) ke 4,5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Moch Ilham