Miris...Masuk Panti Asuhan Sikat Notebook dan Ponsel, Pelaku Diamankan

surabayapagi.com
Pelaku saat mendekam di sel tahanan Polsek Wiyung untuk mempertemukan Minggu (14/3/2021)
Surabaya Pagi, Surabaya - Jika yang berbicara perut, maka harus berhati hati, pria satu ini nekat mencuri di panti asuhan Darul Mustofa jalan Dukuh Gogor V. Sungguh tak punya hati. Dia adalah M Husaini, 19, tak patut ditiru. Namun pemuda yang tinggal di Jalan Kedurus I B, Surabaya ini malah melakukan aksi pencurian note book merek Lenovo dan sebuah ponsel merek Oppo. Akibat ulahnya itu pelaku dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Wiyung. Kapolsek Wiyung AKP Sujari melalui Kanit Reskrim AKP Ferri Hutagalung mengatakan, pelaku masuk ke panti asuhan dengan cara memanjat pagar tembok depan panti asuhan Minggu (21/2) sekitar pukul 02.00. Setelah dipastikan aman, pelaku masuk ke ruangan musala dengan mudah karena pintu tidak terkunci. Di dalam musala pelaku mengambil note book yang ditaruh di dalam lemari. Selain masuk ke ruang musala, pelaku juga masuk ke kamar penghuni panti asuhan. Di kamar tersebut pelaku mencuri sebuah ponsel yang diletakkan di atas kasur. "Setelah berhasil mencuri pelaku keluar memanjat tembok depan. Aksi pelaku terekam CCTV," ungkap Ferri, Minggu (14/3). Keesokan harinya, pihak panti asuhan melapor ke Polsek Wiyung. Polisi lalu melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Dari hasil olah TKP, pelaku terekam CCTV panti asuhan beraksi seorang diri membobol panti asuhan waktu dinihari. Dari petunjuk rekaman tersebut polisi mengantongi ciri-ciri pelaku. Selang tiga hari kemudian pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. "Awalnya sempat mengelak, namun setelah kami tunjukkan rekaman CCTV tak dapat berkilah, dan mengakui perbuatannya," terangnya. Sementara itu tersangka M Husaini mengaku note book dan ponsel yang dicuri sudah dijual di pasar maling kawasan Wonokromo. "Dari penjualan note book dan HP dapat uang Rp 800 ribu," ungkapnya di depan penyidik. Diakuinya uang tersebut sebagian besar sudah digunakan kebutuhan sehari-hari dan tinggal sisa Rp 150 ribu. "Saya nggak kerja. Uangnya buat makan dan keperluan sehari-hari,"pungkasnya. Akibat, perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru