SURABAYAPAGI, Surabaya - Semakin dekat dengan Ramadhan 1442 H, PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) sedang melakukan persiapan apabila mengantongi keputusan resmi dari pemerintah mengenai boleh atau tidaknya diadakan kegiatan mudik.
“ Untuk keputusan resmi, kami menunggu kabar dari pemerintah pusat mengenai layanan massa untuk pengangkutan transportasi selama lebaran, “ ujar Humas PT. KAI Luqman Arif, Jumat (26/3/2021)
Baca juga: KAI Optimalkan Aset Perusahaan Melalui Platform 'Digital Space by KAI'
Penumpang kereta api jarak jauh, sesuai dengan SE Kemenhub Nomer 20 Tahun 2021, diwajibkan menunjukkan surat keterangan kesehatan negatif Covid-19 dengan menggunakan GeNose C19 maupun tes antigen.
Beberapa stasiun seperti Stasiun Gubeng, Stasiun Malang, Stasiun Pasarturi, dan Stasiun Sidoarjo telah memiliki layanan tersebut. Dengan biaya sebesar Rp 30 ribu untuk tes GeNose C19, dan Rp 105 ribu untuk rapid tes antigen, para pemilik tiket dapat mengikuti test tersebut.
Baca juga: Terobos Palang Pintu Rel KA, Truk Muatan Pasir Tertemper KA CL Dhoho Kota Blitar
Perusahaan tersebut juga terkena dampak dari Covid-19 yang cukup signifikan, pada tahun 2020 bulan April pengguna jasa KAI hanya sampai pada angka 119.112, 66.523 pada bulan Mei, dan 120.598 bulan Juni. Dan untuk 3 bulan pertama pada tahun 2021 pengguna mencapai angka 293.357 di bulan Januari, 314.575 bulan Februari, dan 343.315.str
Editor : Mariana Setiawati