SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Tertangkap basah jual hasil curian, RH warga Bangkalan harus mendekam di balik jeruji besi.
Baca juga: Polres Blitar dan Polsek Sanankulon Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Baut Rel Kereta Api
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nurwiyo Dwiyugo mengatakan, kejadian penjambret tersebut terjadi pada seorang balita berinisial FZ (3) yang sedang duduk di depan rumahnya di Kelurahan Kemayoran. Kemudian dihampiri oleh pelaku dan melepaskan kalung yang digunakan oleh korban. Aksi tersebut terekam oleh CCTV yang terpasang di rumah korban.
“Kejadian terlihat oleh orangtua korban melalui CCTV dan mengenali wajah pelaku,” ungkapnya, Selasa (27/4).
Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Pasar Kamal Bangkalan Kebanjiran hingga 2 Meter
Orangtua korban kemudian mengejar pelaku dan memiliki firasat bahwa pelaku akan menjual kalung tersebut ke kawasan pertokoan emas di pecinan. Setibanya di lokasi, pelaku langsung ditangkap dibantu oleh petugas yang berada di lokasi.
“Kebetulan saat yang sama beberapa petugas sedang berjaga di lokasi. Akhirnya pelaku dibekuk dan dibawa ke Mapolres Bangkalan,” tambahnya.
Baca juga: Honorer Pemkot Blitar Curi Emas Karena Terdesak Kebutuhan
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara dan dituntut pasal 365 KUHP tentang tindak pidana penjambretan atau pencurian dengan kekerasan.
Editor : Moch Ilham