Kasus Penganiayaan Nurhadi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

surabayapagi.com
Nurhadi (baju biru bergaris) saat di Polda Jatim beberapa waktu lalu.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo Nurhadi hingga kini masih diselidik. Terbaru, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang sempat menghebohkan sejumlah media itu.

Baca juga: Kapolda Perketat Pengamanan di Banyuwangi

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto membenarkan hal tersebut.

“Benar, inisialnya P dan F,” ungkapnya, Minggu (9/5).

Sementara itu, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir menyebut, dari informasi penyidik kedua tersangka adalah Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota polisi yang ikut melakukan penganiayaan pada Nurhadi.

“Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jum’at (7/5) lalu,” ujar Fatkhul Khoir.

Fatkhul berharap penyidik terus mengembangkan pemeriksaan pada tersangka untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Fathul berharap peran pelaku lainnya nanti akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP.

Baca juga: Kapolda Jatim Resmikan Gedung Hiperbarik Hasta Brata Batu

"Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," pungkasnya.

“Diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3) malam. Disana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oelh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu di lokasi, sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa itu, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data yang ada dalam ponsel tersebut.

Baca juga: Komplotan Pencurian Ban Serep Truk Diringkus

Usai peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Surabaya, dan LBH Pers.

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru