Ke Hong Kong, Kini Bebas Visa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com - Berdasarkan data terbaru Global Passport Index per Juli 2026, Warga Negara Indonesia (WNI) mengantongi akses bebas visa ke 89 negara di seluruh dunia tanpa perlu mengurus visa konvensional yang rumit.

Fasilitas kemudahan masuk ini terbagi ke dalam tiga skema utama, yakni Bebas Visa Sepenuhnya (Murni), Visa on Arrival (VoA), dan Electronic Travel Authorization (eTA).

Daftar Negara Paling Mudah Berikan Visa

untuk Paspor Indonesia adalah

 * Bebas Visa Murni

   (42 Negara)

   Pada skema ini, WNI cukup membawa paspor aktif (minimal masa berlaku 6 bulan) beserta dokumen pelengkap standar seperti tiket pesawat pulang-pergi (PP) dan bukti reservasi penginapan. Tanpa pendaftaran tambahan, wisatawan dapat langsung melalui pemeriksaan imigrasi di negara tujuan.

   Berikut daftar 42 negara bebas visa murni beserta batas waktu tinggalnya:

 * Angola (30 hari)

 * Barbados (90 hari)

 * Belarus (30 hari)

 * Brasil (30 hari)

 * Brunei Darussalam (14 hari)

 * Filipina (30 hari)

 * Fiji (120 hari)

 * Gambia (90 hari)

 * Guyana (30 hari)

 * Haiti (90 hari)

 * Hong Kong (30 hari)

 * Iran (15 hari)

 * Kamboja (30 hari)

 * Kazakhstan (30 hari)

 * Kiribati (90 hari)

 * Kolombia (90 hari)

 * Laos (30 hari)

 * Makau (30 hari)

 * Malaysia (30 hari)

 * Mali (30 hari)

 * Maroko (90 hari)

 * Mikronesia (30 hari)

 * Myanmar (14 hari)

 * Namibia (30 hari)

 * Peru (180 hari)

 * Rwanda (90 hari)

 * Saint Vincent and the

   Grenadines (90 hari)

 * Serbia (30 hari)

 * Singapura (30 hari)

 * Suriname

   (Tourist Card 90 hari)

 * Tajikistan (30 hari)

 * Teritorial Palestina

   (tanpa batasan khusus)

 * Thailand (60 hari)

 * Timor Leste (30 hari)

 * Tunisia (90 hari)

 * Turki (30 hari)

 * Uzbekistan (30 hari)

 * Venezuela (90 hari)

 * Vietnam (30 hari)

 * Chile (90 hari)

 * Dominika (21 hari)

 * Ekuador (90 hari).

 * Bebas Visa dengan Visa

   on Arrival / VoA (40 Negara)

   Visa on Arrival (VoA) merupakan jenis izin masuk yang diterbitkan langsung oleh petugas di tempat kedatangan (bandara atau pelabuhan) negara tujuan. Pemegang paspor Indonesia tidak perlu mengajukan permohonan visa di kedutaan sebelum keberangkatan.

   Berikut 40 negara yang memberlakukan skema VoA bagi WNI:

 * Armenia (120 hari)

 * Azerbaijan (30 hari)

 * Bangladesh (30 hari)

 * Bolivia

 * Burundi

 * Djibouti

 * Etiopia (90 hari)

 * Gabon

 * Guinea

 * Guinea-Bissau (90 hari)

 * Guinea Ekuatorial

 * India

 * Kepulauan Marshall

   (90 hari)

 * Komoros (45 hari)

 * Kongo

 * Kuba

 * Kirgistan (30 hari)

 * Madagaskar (90 hari)

 * Malawi (30 hari)

 * Maladewa (30 hari)

 * Mauritania

 * Nepal

 * Nigeria

 * Oman (30 hari)

 * Palau (30 hari)

 * Papua Nugini

   (E-visitors 60 hari)

 * Paraguay (30 hari)

 * Qatar (30 hari)

 * Samoa (90 hari)

 * Sierra Leone (30 hari)

 * Sri Lanka (30 hari)

 * Sudan Selatan

 * Tanzania

 * Togo

 * Tuvalu (30 hari)

 * Uganda

 * Ukraina

 * Yordania (30 hari)

 * Zimbabwe (90 hari)

 * Bebas Visa dengan

   Electronic Travel Authori￾zation / eTA (7 Negara)

   Berbeda dengan VoA, skema eTA mengharuskan pelancong mengajukan izin perjalanan digital secara online melalui situs resmi pemerintah negara tujuan sebelum tanggal keberangkatan.

   Setelah disetujui, eTA akan terhubung secara elektronik dengan data paspor pemohon, sehingga petugas imigrasi cukup melakukan pemindaian paspor saat tiba.

   Berikut 7 negara yang membutuhkan pendaftaran eTA:

 * Jepang

 * Kenya

 * Mozambik

 * Pantai Gading

 * Saint Kitts and Nevis

 * Seychelles

 * Sri Lank

   Meskipun puluhan negara memberikan akses kemudahan masuk tanpa visa konvensional, WNI diimbau untuk tetap memeriksa kembali masa berlaku paspor serta dokumen penunjang perjalanan sebelum melakukan penerbangan. erc/jk

Berita Terbaru

Menkeu Tegaskan untuk Bayar Utang

Menkeu Tegaskan untuk Bayar Utang

Kamis, 13 Agu 2026 08:12 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:12 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara terkait total utang pemerintah yang tercatat lebih dari Rp 10.000 triliun per…

Ronaldo, Nikahi Pegawai Toko Ritel Gucci di Madrid

Ronaldo, Nikahi Pegawai Toko Ritel Gucci di Madrid

Kamis, 13 Agu 2026 08:09 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesepakbola Christiano Ronaldo resmi menikahi kekasihnya Georgina Rodriguez setelah menjalin hubungan sejak 2016. Mereka mengumumkan…

Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

Kamis, 13 Agu 2026 08:03 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan arisan online fiktif dengan perputaran uang mencapai Rp 71 miliar. Ada 140 orang…

PACAR RAKA JATIM TIO, MASIH NGUMPET

PACAR RAKA JATIM TIO, MASIH NGUMPET

Kamis, 13 Agu 2026 08:00 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Disbudpar Jatim bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disporapar Kota Surabaya menggelar rapat pembahasan pelanggaran kode etik Raka Wakil…

Wakaf Produktif Masjid Istiqlal dikelola Manajer Investasi

Wakaf Produktif Masjid Istiqlal dikelola Manajer Investasi

Kamis, 13 Agu 2026 07:54 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih membahas pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal. OJK mendorong pengelolaan dana umat di…

Kasus Kematian aneh Sutrimo, Goda Febrie Adriansyah

Kasus Kematian aneh Sutrimo, Goda Febrie Adriansyah

Kamis, 13 Agu 2026 07:50 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, membantah kabar status Sutrimo, pria yang ditemukan tewas di depan Klinik Mordent, Kebayoran…