Ke Hong Kong, Kini Bebas Visa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com - Berdasarkan data terbaru Global Passport Index per Juli 2026, Warga Negara Indonesia (WNI) mengantongi akses bebas visa ke 89 negara di seluruh dunia tanpa perlu mengurus visa konvensional yang rumit.

Fasilitas kemudahan masuk ini terbagi ke dalam tiga skema utama, yakni Bebas Visa Sepenuhnya (Murni), Visa on Arrival (VoA), dan Electronic Travel Authorization (eTA).

Daftar Negara Paling Mudah Berikan Visa

untuk Paspor Indonesia adalah

 * Bebas Visa Murni

   (42 Negara)

   Pada skema ini, WNI cukup membawa paspor aktif (minimal masa berlaku 6 bulan) beserta dokumen pelengkap standar seperti tiket pesawat pulang-pergi (PP) dan bukti reservasi penginapan. Tanpa pendaftaran tambahan, wisatawan dapat langsung melalui pemeriksaan imigrasi di negara tujuan.

   Berikut daftar 42 negara bebas visa murni beserta batas waktu tinggalnya:

 * Angola (30 hari)

 * Barbados (90 hari)

 * Belarus (30 hari)

 * Brasil (30 hari)

 * Brunei Darussalam (14 hari)

 * Filipina (30 hari)

 * Fiji (120 hari)

 * Gambia (90 hari)

 * Guyana (30 hari)

 * Haiti (90 hari)

 * Hong Kong (30 hari)

 * Iran (15 hari)

 * Kamboja (30 hari)

 * Kazakhstan (30 hari)

 * Kiribati (90 hari)

 * Kolombia (90 hari)

 * Laos (30 hari)

 * Makau (30 hari)

 * Malaysia (30 hari)

 * Mali (30 hari)

 * Maroko (90 hari)

 * Mikronesia (30 hari)

 * Myanmar (14 hari)

 * Namibia (30 hari)

 * Peru (180 hari)

 * Rwanda (90 hari)

 * Saint Vincent and the

   Grenadines (90 hari)

 * Serbia (30 hari)

 * Singapura (30 hari)

 * Suriname

   (Tourist Card 90 hari)

 * Tajikistan (30 hari)

 * Teritorial Palestina

   (tanpa batasan khusus)

 * Thailand (60 hari)

 * Timor Leste (30 hari)

 * Tunisia (90 hari)

 * Turki (30 hari)

 * Uzbekistan (30 hari)

 * Venezuela (90 hari)

 * Vietnam (30 hari)

 * Chile (90 hari)

 * Dominika (21 hari)

 * Ekuador (90 hari).

 * Bebas Visa dengan Visa

   on Arrival / VoA (40 Negara)

   Visa on Arrival (VoA) merupakan jenis izin masuk yang diterbitkan langsung oleh petugas di tempat kedatangan (bandara atau pelabuhan) negara tujuan. Pemegang paspor Indonesia tidak perlu mengajukan permohonan visa di kedutaan sebelum keberangkatan.

   Berikut 40 negara yang memberlakukan skema VoA bagi WNI:

 * Armenia (120 hari)

 * Azerbaijan (30 hari)

 * Bangladesh (30 hari)

 * Bolivia

 * Burundi

 * Djibouti

 * Etiopia (90 hari)

 * Gabon

 * Guinea

 * Guinea-Bissau (90 hari)

 * Guinea Ekuatorial

 * India

 * Kepulauan Marshall

   (90 hari)

 * Komoros (45 hari)

 * Kongo

 * Kuba

 * Kirgistan (30 hari)

 * Madagaskar (90 hari)

 * Malawi (30 hari)

 * Maladewa (30 hari)

 * Mauritania

 * Nepal

 * Nigeria

 * Oman (30 hari)

 * Palau (30 hari)

 * Papua Nugini

   (E-visitors 60 hari)

 * Paraguay (30 hari)

 * Qatar (30 hari)

 * Samoa (90 hari)

 * Sierra Leone (30 hari)

 * Sri Lanka (30 hari)

 * Sudan Selatan

 * Tanzania

 * Togo

 * Tuvalu (30 hari)

 * Uganda

 * Ukraina

 * Yordania (30 hari)

 * Zimbabwe (90 hari)

 * Bebas Visa dengan

   Electronic Travel Authori￾zation / eTA (7 Negara)

   Berbeda dengan VoA, skema eTA mengharuskan pelancong mengajukan izin perjalanan digital secara online melalui situs resmi pemerintah negara tujuan sebelum tanggal keberangkatan.

   Setelah disetujui, eTA akan terhubung secara elektronik dengan data paspor pemohon, sehingga petugas imigrasi cukup melakukan pemindaian paspor saat tiba.

   Berikut 7 negara yang membutuhkan pendaftaran eTA:

 * Jepang

 * Kenya

 * Mozambik

 * Pantai Gading

 * Saint Kitts and Nevis

 * Seychelles

 * Sri Lank

   Meskipun puluhan negara memberikan akses kemudahan masuk tanpa visa konvensional, WNI diimbau untuk tetap memeriksa kembali masa berlaku paspor serta dokumen penunjang perjalanan sebelum melakukan penerbangan. erc/jk

Berita Terbaru

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…

567 Orang Terdampak, Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas ke 19 Lembaga Pendidikan

567 Orang Terdampak, Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas ke 19 Lembaga Pendidikan

Rabu, 02 Sep 2026 15:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:52 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Kasus dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terus meluas. Hingga Rabu (…

Freeport Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT, Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar

Freeport Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT, Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 15:48 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditunjukkan PT Freeport Indonesia (PTFI). P…

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di petak…