SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Hermanza (29), Surahmat (24), dan Nur Hamzah (39) warga Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menganiaya Musa (40), warga Desa Bilis-bilis, yang masih tetangganya.
Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka
“Yang ditangkap pertama itu tersangka Hermanza. Ia mengaku melakukan penganiayaan bersama Surahmat dan Nur Hamzah,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kemarin (16/5/2021).
Para tersangka itu ditangkap di pertigaan jalan Arjasa, Desa Arjasa. Mereka mengakui telah menganiaya korban di rumahnya sendiri.
Baca juga: Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami
“Tersangka mengaku menganiaya korban menggunakan celurit, parang, dan pisau. Sekarang senjata tajam itu sudah diamankan di Polsek Kangean sebagai barang bukti,” papar Widiarti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hermanza mengaku melakukan pembacokan sebanyak 2 kali kepada korban menggunakan sebuah celurit. Sedangkan Surahmat menganiaya korban menggunakan parang sebanyak 2 kali, dan Nur Hamsah membacok korban menggunakan celurit sebanyak 3 kali.
Baca juga: Polres Blitar Kota Tetapkan 6 Orang Tersangka
“Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polsek Kangean, dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Kami juga masih melakukan penyidikan, terkait motif penganiayaan itu,” terang Widiarti.
Editor : Moch Ilham