Penikahan Anak di Jatim Tinggi, Picu Munculnya Gizi Buruk

surabayapagi.com
Ketika perkawinan anak cukup tinggi, ibunya tidak cukup secara fisik dan secara mental serta secara ekonomi anaknya juga akan tumbuh kembangnya terpengaruh . SP/ MID

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pernikahan anak di Jawa Timur meningkat sebanyak 300 persen. Berdasarkan data DP3AK Jatim, saat ini terdapat 24.714 pernikahan anak. Kondisi itu disebabkan karena pandemi Covid-19 dan adanya dispensasi dari pemerintah, soal usia pernikahan anak.

“Kan banyak di rumah tidak ada aktivitas sekolah jadi yang menyebabkan pernikahan anak tinggi,” kata anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Hari Putri Lestari, Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: Cegah Stunting, Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Gencarkan Generasi Sehat

Dia mengatakan, angka pernikahan anak di masing-masing kabupaten kota di Jatim kenaikannya hampir sama. Salah satu wilayah yang angka kenaikan pernikahan anaknya tinggi adalah di Kabupaten Magetan. “Kalau pernikahan anak di masing masing-masing wilayah cukup tinggi salah satunya di Magetan juga tinggi,” tambah politisi PDIP Jatim itu.

Dikatakan, perkawinan dini akan menyebabkan berbagai masalah. Diantaranya adalah mempengaruhi tumbuh kembang dan memicu munculnya stunting atau gizi buruk. Kondisi itu disebabkan karena orang tua waktu menikah belum mapan secara ekonomi dan psikologis.

Baca juga: Realisasi Bantuan Pangan Cegah Stunting Capai 34.661 KRS

“Ketika perkawinan anak cukup tinggi, ibunya tidak cukup secara fisik dan secara mental serta secara ekonomi anaknya juga akan tumbuh kembangnya terpengaruh. Disamping itu masa depan bangsa akan terganggu ketika kualitas anak sangat rendah,” tandasnya.

Diharapkan dengan adanya penyusunan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya, maka kedepan, angka pernikahan anak di Jatim bisa ditekan. Nantinya, dalam raperda tersebut akan disusun adanya upaya-upaya untuk menekan pernikahan anak di Jawa Timur, karena sebagaian besar pernikahan anak terjadi di keluarga pekerja migran. “Salah satunnya adalah meningkatkan anggaran untuk pembangunan pemberdayaan anak dan perempuan di Jawa Timur. Sampai saat ini angkanya sangat kecil,” katanya.

Baca juga: Komitmen Tekan Stunting, Pj Wali Kota Mojokerto dan Jajaran Kompak Salurkan Bantuan di Hari Otoda

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengaku sudah memprediksi angka kenaikan pernikahan anak atau pernikahan dini di Jawa Timur. “Pasca dinaikkannya ambang usia menikah, dulu kan 16 perempuan dan 19 laki-laki dan sekarang 19 perempuan dan 21 laki-laki ini pasti naik dan sudah kita prediksi pasti angka pernikahan dini menjadi naik. Tidak apa-apa ini tantangan,” katanya.

Wakil ketua DPW PKB Jawa Timur itu mengatakan, adanya pernikahan anak menimbulkan resiko yang cukup tinggi. Pasalnya, orang tua tidak siap secara mental dan psikologis untuk menerima kehadiran keluarga baru. “Karena menikahkan anak di usia 16 tidak bijaksana karena mereka secara fisik belum siap kalau ada kasusnya adalah accident atau married by accident. Maka memang faktanya di masa pandemi dengan korban Anak meningkat drastis,” tambahnya.sb5/na

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru