SURABAYAPAGI, Surabaya - Program "Diskon Ramadhan" yang diberikan untuk masyarakat Jawa Timur yang dikemas dalam bentuk pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berhasil meraup pendapatan pajak sebesar Rp 1,45 triliun.
Program "Diskon Ramadhan" ini telah diberlakukan mulai 20 April 2021 lalu dan berakhir pada 24 Juni 2021 kemarin. "Program digelar dalam rangka menyambut Bulan Suci 1442 Hijriah lalu," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Mohammad Yasin ketika, kemarin.
Baca juga: Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas
Ia menyampaikan kebijakan berupa diskon PKB yang diiringi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menarik animo 3,09 juta wajib pajak.
Selain insentif dan pembebasan sanksi administratif, program tersebut juga meliputi pembebasan PKB serta BBNKB kendaraan listrik.
Baca juga: Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset
"Dari tiga skema kebijakan itu, penerimaan mencapai Rp 1,45 triliun dengan total insentif yang diberikan kepada wajib pajak sebesar Rp 95,57 miliar. Artinya, justru mampu meningkatkan PAD secara signifikan," ucapnya.
Yasin merinci diskon yang diberikan untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan roda empat atau lebih sebesar lima persen telah dimanfaatkan 2,45 juta wajib pajak.
Insentif yang dikeluarkan Pemprov sebesar Rp 95,31 miliar dan penerimaan sebesar Rp 1,15 triliun.
Baca juga: Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang
Lalu pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimanfaatkan 631 ribu wajib pajak, dan dari jumlah tersebut denda yang dibebaskan Pemprov Jatim mencapai Rp 244,07 juta dengan penerimaan sebesar Rp 292,92 miliar.
Selanjutnya, pembebasan PKB kendaraan listrik Jatim dimanfaatkan oleh 91 wajib pajak dengan insentif yang dikeluarkan sebesar Rp 14,99 juta dan penerimaan sebesar Rp 78,28 juta.te/na
Editor : Mariana Setiawati