China Bentuk Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi

surabayapagi.com
Salah satu fitur perlindungan informasi pribadi. SP/ CH

SURABAYAPAGI.com, China - Legislatif tinggi China memilih untuk mengadopsi undang-undang baru tentang perlindungan informasi pribadi, yang akan mulai berlaku pada 1 November.

Anggota parlemen menyetujui undang-undang tersebut pada pertemuan penutupan sesi legislatif reguler Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: China Kembangkan Layanan Perawatan Lansia di Rumah

Saat mendorong informasi dan pemasaran bisnis kepada individu melalui pengambilan keputusan otomatis, pemroses informasi pribadi harus memberikan opsi yang tidak menargetkan karakteristik pribadi pada saat yang sama, atau menawarkan cara penolakan, kata undang-undang tersebut.

Baca juga: China Ciptakan Teknologi Baru, Hijaukan Lahan Gurun

Ini menetapkan bahwa persetujuan individu harus diperoleh ketika memproses informasi pribadi yang sensitif seperti biometrik, medis dan kesehatan, rekening keuangan dan keberadaan.

Baca juga: Xi Jinping Tingkatkan Ilmu Pengetahuan dalam Pembangunan China

Undang-undang juga mewajibkan penangguhan atau penghentian layanan untuk aplikasi yang memproses data pribadi secara ilegal. Dsy18

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru