SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Polres Madiun mengamankan salah seorang remaja usia 16 tahun yang curi handphone di wilayah Madiun. Remaja berinisial AYP itu mencuri sejumlah barang berharga di Mejayan Madiun (rumah korban) dan desa Banjarsari wetan, Kecamatan Dagangan, Madiun (Toko korban).
Korban atas kasus pencurian itu adalah Karsinem. Korban merupakan warga Jalan Imam Bonjol 18 Mejayan Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Sulastri alamat Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun.
Baca juga: Rumah Pensiunan PNS di Obok-obok Pencuri, Belasan Gram Perhiasan Senilai Rp30 Juta Raib
Dari informasi yang didapat, pelaku sebelumnya juga pernah diamankan karena melakukan aksi pencurian, dan kini ia kembali diamankan karena mencuri handphone.
"Tersangka pernah melakukan pencurian hingga tujuh kali. Pernah mencuri handphone hingga rokok," ujar Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Kamis (30/9/2021).
Jury menyebut bahwa setelah keluar dari penjara karena mencuri handphone di Magetan, pelaku kembali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Madiun.
Baca juga: Wali Kota Madiun Diperiksa KPK di Polres Madiun, Pemeriksaan Berlangsung Delapan Jam
Pencurian handphone itu dilakukan pelaku di Kecamatan Dagangan dan Mejayan pada 11 Agustus 2021. Dari laporan itu, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa video CCTV yang merekam aksi pelaku.
"Dari CCTV yang kami dapat di lokasi, pelaku akhirnya teridentifikasi hingga dapat kami amankan," jelas dia.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dua handphone curian yang dijual pelaku melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Polres Madiun Kota Sampaikan Keterangan Resmi
Karena pelaku masih di bawah umur, pelaku akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Khusus Anak.
Pelaku terancam Pasal 362 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Moch Ilham